Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dana Pascatambang Rp111 Miliar PT Koba Tin, Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka: Dana Reklamasi Kok Bisa Cair?

Sabila JP•
Nasional

Outlet Bank BNI di Stasiun BNI City(Outlet Bank BNI di Stasiun BNI City)

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin memasuki babak baru. Dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan sekadar status tersangka dua pejabat bank pelat merah.

Tetapi uang yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp111 miliar dan merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pascatambang, reklamasi, serta pemberdayaan masyarakat terdampak tambang.

Dua pejabat BNI tersebut yakni Marina, penyelia customer service, serta Eva Dwi Yulyani, Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI.

Keduanya disebut terkait BNI Cabang Tebet, Jakarta, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin periode 2014–2025.

Kejati Babel kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang selama 20 hari.

Rp111 Miliar Dipersoalkan, Reklamasi Baru 52,12 Persen

Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas mengungkapkan, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar USD6,2 juta atau setara kurang lebih Rp111 miliar.

Dana tersebut merupakan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba.

Menurut penyidik, persoalan muncul ketika dana tersebut dicairkan kepada kurator untuk dijadikan bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin.

Padahal, menurut Kejati Babel, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak seharusnya masuk sebagai boedel atau harta pailit.

Di sinilah perkara menjadi serius.

Sebab dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas.

Dana pascatambang seharusnya digunakan untuk melaksanakan kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak kegiatan pertambangan.

Namun akibat dana tersebut dipersoalkan dalam perkara ini, tingkat penyelesaian kegiatan pascatambang PT Koba Tin disebut baru mencapai 52,12 persen.

Dengan kata lain, pekerjaan yang seharusnya dituntaskan sampai 100 persen masih menyisakan persoalan.

Pertanyaan Besarnya: Kok Dana Reklamasi Bisa Dicairkan?

Perkara ini akhirnya mengarah kepada pertanyaan yang sangat sederhana:

Bagaimana dana yang menurut penyidik bukan merupakan boedel pailit bisa dicairkan untuk kepentingan proses kepailitan?

Kejati Babel menyebut kedua tersangka diduga melakukan pencairan dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba kepada kurator.

Dana itu kemudian diposisikan sebagai harta pailit PT Koba Tin.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Padahal, menurut penyidik, dana tersebut mempunyai fungsi khusus untuk kegiatan pascatambang.

Persoalan ini tentu bukan sekadar soal administrasi pencairan.

Kalau benar dana yang memiliki peruntukan khusus tersebut berpindah dari fungsi awalnya, maka dampaknya bukan hanya soal angka dalam rekening.

Ada konsekuensi terhadap reklamasi lahan, lingkungan, dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah bekas tambang.

BNI Terseret karena Apa?

Kejati Babel menyatakan dua pejabat BNI tersebut diduga melakukan pencairan dana jaminan pascatambang secara melawan hukum.

Namun, status tersangka terhadap dua individu tersebut tidak otomatis berarti BNI sebagai institusi terbukti melakukan tindak pidana.

Proses hukum masih berjalan dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan di persidangan.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme pencairan dana tersebut bisa terjadi.

Sebab bank bukan sekadar tempat menyimpan uang.

Dalam transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, ada proses administrasi, kewenangan, dokumen dan pihak-pihak yang terlibat.

Maka pertanyaannya kemudian bergeser:

Siapa yang mengajukan pencairan?

Siapa yang memerintahkan?

Dokumen apa yang menjadi dasar pencairan?

Siapa yang memverifikasi bahwa dana tersebut boleh dicairkan?

Dan yang paling penting:

Siapa yang memastikan dana jaminan pascatambang tidak salah diperlakukan sebagai aset perusahaan yang sedang pailit?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam membongkar perkara ini.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kurator Masih Didalami

Kejati Babel juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik masih mendalami peran kurator dalam perkara tersebut.

Menurut Aspidsus Corneles, pihaknya akan menelusuri keterangan sejumlah saksi yang menyatakan dana jaminan reklamasi tersebut merupakan bagian dari boedel pailit sehingga dapat dicairkan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

Keterangan tersebut membuat kasus ini belum berhenti pada dua pejabat BNI.

Justru sebaliknya, penyidikan berpotensi membuka rangkaian pihak yang memiliki kewenangan atau peran dalam proses pencairan dana.

Dana untuk Reklamasi, Tapi Reklamasi Belum Tuntas

Ada bagian lain yang tak kalah penting.

Dana pascatambang bukan sekadar uang yang tersimpan di rekening.

Dana tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan setelah aktivitas pertambangan selesai.

Jika kegiatan reklamasi belum selesai, maka dampaknya bisa dirasakan masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah bekas tambang.

Kejati Babel menyebut tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai 52,12 persen.

Artinya masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Dan di tengah kondisi tersebut, muncul perkara mengenai dana yang seharusnya menopang kegiatan pascatambang.

Pertanyaannya menjadi semakin tajam:

Kalau dana jaminannya berkurang atau berpindah untuk kepentingan lain, siapa yang kemudian membiayai penyelesaian reklamasi?

Dan jika reklamasi tidak selesai, siapa yang menanggung dampaknya?

Jejak Perkara Sudah Dibidik Sejak Sebelum Penetapan Tersangka

Perkara dana pascatambang PT Koba Tin sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul pada Oktober 2026.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebelumnya menyatakan perkara dugaan penyalahgunaan dana pascatambang tersebut masih dalam proses penyidikan Kejati Babel.

Pada Juni 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank milik negara di Jakarta Utara dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen itu kemudian akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dengan penetapan dua tersangka pada 1 Oktober 2026, proses hukum kini memasuki fase yang lebih serius.

Uang Rp111 Miliar, Jangan Berhenti di Dua Nama

Perkara ini tentu masih harus dibuktikan di pengadilan.

Marina dan Eva Dwi Yulyani berstatus tersangka, bukan terpidana. Dugaan perbuatan mereka masih akan diuji melalui proses hukum.

Namun nilai dana yang dipersoalkan membuat publik wajar menunggu penjelasan lebih jauh.

Sebab jika benar terdapat penyimpangan dalam pencairan dana pascatambang, maka pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang mencairkan.

Penyidikan juga perlu menjawab:

Siapa yang menguasai dana setelah dicairkan?

Ke mana aliran uang tersebut?

Siapa saja yang menerima manfaat?

Atas dasar dokumen apa pencairan dilakukan?

Mengapa dana yang diperuntukkan bagi pascatambang bisa diposisikan sebagai harta pailit?

Dan satu pertanyaan yang paling penting:

Bagaimana nasib reklamasi PT Koba Tin jika dana yang seharusnya menopangnya justru menjadi objek perkara korupsi?

Kejati Babel masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, penetapan dua pejabat BNI bisa jadi bukan akhir cerita.

Justru bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar ke mana sebenarnya dana pascatambang PT Koba Tin mengalir.

Tags:
#Bank BNI#Nasabah#Pegawai#Koripsi#PT Koba Tin
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…