Putusan MK Bikin Malu, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran
Sabila JP•
Nasional
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan Rojab Asy'ari. (Sumber: Monitorindonesia.com)
Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi terpampang di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari.
Politikus PDI Perjuangan itu memilih menurunkan foto Gibran setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Alasannya blak-blakan.
Rojab mengaku malu.
Ia menyebut pencopotan tersebut sebagai sikap politik pribadi setelah mencermati fakta dan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Aksi itu dilakukan di ruang kerjanya pada 7 Oktober 2026.
“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” ujar Rojab.
Bukan Keputusan DPRD, Bukan Sikap Fraksi
Rojab menegaskan tidak ingin tindakannya ditafsirkan sebagai keputusan kelembagaan.
Foto Gibran hanya dicopot dari ruang kerjanya sendiri.
Ia juga menegaskan tindakan tersebut bukan keputusan DPRD Kota Sukabumi maupun sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan.
Bahkan, foto Presiden Prabowo Subianto tetap berada di tempatnya.
Artinya, aksi tersebut secara terang diarahkan hanya kepada foto Gibran.
Bingkai foto Gibran juga tidak dibuang. Rojab mengatakan foto tersebut dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi sambil menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan
Sikap Rojab muncul setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Temuan itu menjadi sorotan Rojab.
Namun ada satu bagian penting yang tidak boleh dipotong dari putusan MK.
MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Jadi, putusan MK tidak dapat disederhanakan menjadi kalimat bahwa “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.”
Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tersebut dalam konteks perkara yang diperiksa.
Rojab Pilih Lepaskan Simbol Wapres
Bagi Rojab, fakta persidangan tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk mengambil sikap politik pribadi.
Ia memilih tidak lagi memajang foto Gibran untuk sementara.
Langkah tersebut menjadi simbol yang cukup keras: seorang pimpinan DPRD dari partai politik memilih menurunkan foto Wakil Presiden dari ruang kerjanya sendiri setelah putusan MK memunculkan kembali perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Rojab berharap tindakannya dapat menjadi pesan moral kepada wakil rakyat lainnya.
“Mudah-mudahan ini juga menjadi pesan moral kepada teman-teman, misalnya di DPR RI, karena memang isunya sekarang sudah begitu luas,” katanya.
Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar Foto
Pencopotan foto tentu tidak mengubah status konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun secara politik, simbol seperti ini bisa memiliki daya gaung lebih besar daripada ukurannya.
Apalagi yang melakukannya bukan masyarakat biasa, melainkan Wakil Ketua DPRD dari sebuah partai politik.
Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan apakah foto Gibran akan kembali dipasang.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana elite dan wakil rakyat membaca putusan MK yang menyebut tidak ditemukannya bukti meyakinkan tersebut, sementara amar putusan tidak membatalkan status Gibran.
Di sisi lain ada amar putusan yang tidak mendiskualifikasi Gibran.
Dua hal tersebut harus dibaca secara utuh agar kritik politik tidak berubah menjadi kesimpulan hukum yang keliru.
Menunggu “Fakta Hukum” Berikutnya
Rojab sendiri mengatakan pencopotan foto tersebut bersifat sementara.
Ia masih menyimpan foto tersebut melalui Sekretariat DPRD.
Artinya, keputusan itu bukan deklarasi bahwa foto Gibran tidak akan pernah kembali.
Rojab masih menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
Untuk saat ini, pesan politiknya sudah jelas:
foto Presiden tetap terpampang, foto Wakil Presiden diturunkan.
Bukan karena keputusan DPRD.
Bukan karena keputusan Fraksi PDIP.
Tetapi karena seorang Wakil Ketua DPRD Sukabumi mengatakan dirinya “merasa malu” setelah mencermati fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara Gibran di MK.
Dan simbol itu kini menjadi salah satu bentuk respons politik paling mencolok setelah putusan tersebut.