Laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Publik menunggu apakah laporan yang menyangkut pejabat tinggi negara itu akan diperiksa secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti—atau justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Advokat Ahmad Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa telah membawa persoalan tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengeluarkan putusan terkait dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam pemenuhan syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Khozinudin menilai penanganan perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji komitmen kepolisian di bawah pimpinan baru. Suyudi sendiri baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan Minggu (11/10/2026), Khozinudin menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan Kapolri yang baru.
“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin.
Pernyataan itu merupakan kritik dan harapan dari pihak pelapor. Tantangan bagi kepolisian sekarang adalah memastikan laporan tersebut ditangani berdasarkan prosedur, bukan tekanan politik, popularitas pihak yang dilaporkan, ataupun tuntutan kelompok tertentu.
Putusan MK Bukan Vonis Pemalsuan
Polemik dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Perbedaan ini penting. Pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan tidak sama dengan putusan pidana yang menyatakan telah terjadi pemalsuan surat.
Laporan yang kini dibawa ke Bareskrim juga belum membuktikan bahwa Gibran atau pihak lain melakukan tindak pidana. Penyidik tetap harus memeriksa dokumen yang dipersoalkan, proses penerbitannya, dasar hukum penyetaraan, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak boleh diarahkan untuk membenarkan tuduhan sejak awal. Sebaliknya, laporan juga tidak semestinya diabaikan hanya karena menyangkut pejabat tinggi negara.
Bareskrim Harus Menjelaskan Status Laporan
Laporan yang disampaikan tim Khozinudin berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Pihak pelapor menyebut objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019.
Tahap berikutnya menjadi penting. Bareskrim perlu menilai apakah laporan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, mengumpulkan dokumen yang relevan, meminta keterangan pihak terkait, dan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Publik juga perlu mendapat informasi yang proporsional mengenai status penanganan laporan. Apakah masih dalam tahap pengaduan masyarakat, apakah telah dilakukan telaah, atau apakah terdapat dasar untuk menaikkan penanganan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan—semuanya harus dijelaskan sesuai perkembangan yang benar-benar terjadi.
Kejelasan status diperlukan agar laporan tidak berubah menjadi vonis di ruang publik. Pada saat yang sama, keterbukaan proses akan membantu mencegah munculnya kecurigaan bahwa perkara ditangani berbeda karena pihak yang dilaporkan memiliki jabatan tinggi.
Kapolri Baru Menghadapi Ujian Transparansi
Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Pergantian kepemimpinan itu kini berlangsung bersamaan dengan munculnya laporan yang menyentuh isu sensitif mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden.
Bagi Khozinudin, penanganan laporan ini menjadi kesempatan menguji apakah prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan tanpa membedakan jabatan.
Namun, ukuran profesionalitas kepolisian bukanlah apakah penyidik akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menghentikan perkara. Ukurannya adalah apakah setiap langkah didasarkan pada bukti, prosedur yang sah, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika bukti memenuhi unsur pidana, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Jika tidak, keputusan untuk tidak melanjutkan perkara juga harus memiliki dasar yang jelas. Kedua kemungkinan itu harus terbuka, tanpa tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, Khozinudin juga mendorong DPR mempertimbangkan mekanisme pemakzulan Gibran. Namun, dorongan tersebut merupakan sikap pihak pelapor dan bukan keputusan resmi DPR.
Proses pidana dan mekanisme pemberhentian wakil presiden memiliki dasar serta tahapan berbeda. Laporan ke polisi tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian, sebagaimana putusan MK yang tidak dapat diterima juga tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri.
Karena itu, setiap jalur harus berjalan sesuai kewenangan lembaga masing-masing. Penyidik bertugas menguji dugaan tindak pidana, sementara mekanisme ketatanegaraan harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan
Perkara ini menempatkan Bareskrim pada posisi yang membutuhkan kehati-hatian sekaligus keterbukaan. Tuduhan terhadap pejabat tinggi negara tidak boleh dianggap terbukti hanya karena laporan telah masuk. Namun, status pejabat juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan yang semestinya.
Publik membutuhkan jawaban mengenai dokumen yang dipersoalkan, proses penerbitannya, serta ada atau tidaknya unsur pidana. Jawaban itu harus datang dari pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari adu pernyataan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Ujian bagi Kapolri Suyudi bukan membuktikan seseorang bersalah atau tidak bersalah sesuai tekanan publik, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan setara. Hasil akhirnya harus ditentukan oleh bukti dan hukum—bukan jabatan, kepentingan politik, ataupun kerasnya opini di luar ruang pemeriksaan.