Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. (FOTO AFUID)
Suarapantura.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan semua pihak agar tidak merasa paling benar dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pesan itu datang ketika putusan tersebut masih menjadi bahan perdebatan dan memunculkan pertanyaan tentang batas antara menghormati hukum dan tetap mengkritisi proses penegakannya.
Haedar menegaskan, keputusan lembaga peradilan harus dihormati. Namun, masyarakat yang belum puas tetap dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
“Bagi yang tidak puas, ya silakan tempuh proses hukum yang masih terbuka,” ujar Haedar saat menghadiri peresmian gedung baru SD Muhammadiyah 1 dan 2 Taman di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa polemik hukum tidak semestinya berubah menjadi pertarungan klaim kebenaran. Pihak yang menerima putusan tidak seharusnya menutup ruang kritik, sementara pihak yang keberatan perlu menyampaikan sikap melalui jalur yang sesuai hukum.
Putusan MK Bukan Akhir dari Perdebatan Publik
Perkara ini berkaitan dengan gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dua hal itu perlu dibaca secara utuh. Pernyataan MK mengenai bukti yang tidak ditemukan tidak sama dengan putusan pidana yang menyatakan seseorang melakukan pemalsuan. Sebaliknya, permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum juga tidak berarti seluruh substansi pertanyaan publik telah dijawab melalui pemeriksaan pokok perkara.
Di sinilah pentingnya ketelitian dalam membaca putusan. Kritik terhadap proses hukum tetap dimungkinkan, tetapi kesimpulan mengenai pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang tepat.
Haedar Minta Elite dan Masyarakat Introspeksi
Haedar menilai polemik hukum yang bersinggungan dengan kepentingan politik perlu disikapi secara dewasa. Ia mengingatkan agar energi masyarakat tidak terus terkuras oleh perselisihan yang berkepanjangan.
Menurutnya, persoalan ini semestinya menjadi bahan evaluasi untuk melihat kelemahan demokrasi dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Mana yang salah, mana yang kurang, mana yang lemah, dan kenapa kita menjadi sering seperti ini, sampai segala sesuatu masuk ke ranah hukum, ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak yang mempermasalahkan putusan, tetapi juga kepada mereka yang merasa puas dengan hasilnya. Menghormati putusan pengadilan tidak semestinya diartikan sebagai larangan untuk mengajukan pertanyaan kritis, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, kritik juga perlu dijaga agar tidak berubah menjadi tuduhan yang mendahului pembuktian.
Menghormati Hukum Harus Berjalan Bersama Akuntabilitas
Polemik seputar syarat pendidikan Gibran memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak cukup dibangun dengan seruan agar masyarakat menerima putusan. Kejelasan alasan hukum, ketepatan membaca amar putusan, dan keterbukaan terhadap kritik juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas.
Pernyataan Haedar menawarkan pesan agar semua pihak menahan diri dari sikap menang-menangan. Namun, kedewasaan berdemokrasi juga menuntut agar perbedaan pendapat tidak otomatis dianggap sebagai penolakan terhadap hukum.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan dua hal sekaligus: penghormatan terhadap putusan pengadilan dan ruang yang sehat untuk menguji persoalan publik melalui prosedur yang sah. Tanpa keduanya, perdebatan mudah terjebak pada saling klaim kebenaran, sementara pertanyaan mendasar tentang kualitas sistem hukum justru kehilangan perhatian.