Herwin Sudikta: Remote Pemakzulan Gibran Bukan di Tangan Dasco, tetapi di Hambalang
Sabila JP•
Nasional
Pegiat media sosial, Herwin Sudikta
Suarapantura.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menyeret perhatian ke dua pusat kekuasaan: Senayan dan Hambalang. Pegiat media sosial Herwin Sudikta menyindir bahwa kendali politik atas langkah DPR bukan semata-mata berada di tangan pimpinan parlemen, melainkan juga bergantung pada arah politik Presiden Prabowo Subianto.
“Di sistem presidensial ini, remote-nya bukan di tangan Dasco. Remote-nya masih di Hambalang,” kata Herwin Sudikta.
Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara itu.
Putusan tersebut memicu perdebatan mengenai tindak lanjut politik dan kelembagaan. Sejumlah pihak mendorong DPR mempelajari putusan, sementara mekanisme pemakzulan sendiri tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau pernyataan politik.
Herwin Sindir DPR Menunggu Sinyal Politik
Herwin menilai pernyataan para anggota DPR yang menyatakan menghormati putusan MK belum menjawab pertanyaan tentang langkah konkret parlemen.
“Sekarang semua orang di DPR bilang ‘kami hormati putusan MK’ sambil nunggu sinyal dari atas,” ujarnya.
Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai persoalan keberanian politik di Senayan. Menurut Herwin, meskipun DPR memiliki fungsi pengawasan dan mekanisme konstitusional, keputusan untuk mengambil langkah politik tetap dipengaruhi konfigurasi partai dan hubungan kekuasaan.
Pernyataan mengenai kendali dari Hambalang merupakan pandangan Herwin, bukan bukti bahwa Prabowo telah menginstruksikan DPR untuk menahan atau menjalankan proses pemakzulan. Belum ada bukti yang disampaikan dalam keterangan tersebut mengenai adanya instruksi resmi Presiden terkait langkah DPR atas putusan MK.
Meski demikian, pernyataan itu mengangkat pertanyaan politik yang relevan: sejauh mana DPR akan bertindak berdasarkan fungsi konstitusionalnya, dan sejauh mana sikap fraksi-fraksi ditentukan oleh pertimbangan koalisi?
DPR Mengaku Masih Mempelajari Putusan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebelumnya menyatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji putusan MK secara komprehensif sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut kepada publik.
Bahtra juga mengatakan Komisi II belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan. Ia menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK.
Sikap itu menunjukkan bahwa setidaknya pada tahap tersebut, Komisi II belum mengumumkan langkah kelembagaan lanjutan. Namun, pernyataan belum menerima salinan resmi tidak dengan sendirinya membuktikan DPR sengaja menghindari persoalan. Perkembangan berikutnya perlu dinilai berdasarkan agenda, keputusan, dan pernyataan resmi parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan DPR menghormati putusan MK dan mengatakan gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima.
Komaruddin Watubun Dorong Gibran Mengundurkan Diri
Di tengah sikap DPR yang masih mempelajari putusan, anggota Komisi II DPR RI Komaruddin Watubun menyarankan Gibran mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komaruddin di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menyatakan DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Komaruddin menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket bergantung pada sikap anggota dan fraksi di DPR.
Namun, ia mengakui persoalan tersebut belum dibahas oleh Fraksi PDI Perjuangan. Pernyataannya karena itu harus dibaca sebagai pandangan pribadi atau dorongan politik yang disampaikan kepada publik, bukan keputusan resmi fraksi maupun DPR secara keseluruhan.
Akbar Faizal Tantang DPR Berinisiatif
Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, juga mendorong anggota DPR mengambil inisiatif menyikapi putusan MK. Ia menyerukan agar muncul anggota parlemen yang berani menggalang dukungan untuk membahas persoalan tersebut.
Akbar merujuk pengalamannya ketika menjadi anggota DPR dan ikut menginisiasi Pansus Century bersama sejumlah anggota dari berbagai partai politik.
Menurut Akbar, pengalaman pembentukan Pansus Century menunjukkan bahwa inisiatif anggota DPR dapat berkembang menjadi langkah kelembagaan apabila mendapat dukungan politik yang cukup. Ia menganggap putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran perlu dibahas oleh parlemen.
Meski demikian, pembentukan pansus atau penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Setiap mekanisme memiliki syarat, prosedur, dan konsekuensi konstitusional yang berbeda.
Putusan MK Bukan Keputusan Pemakzulan
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mahkamah juga merujuk keterangan pejabat pendidikan mengenai dokumen yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara itu.
Dengan demikian, putusan tersebut bukan putusan pemakzulan, bukan pula putusan pidana yang menyatakan Gibran bersalah. Setiap upaya untuk membawa persoalan ke mekanisme lain harus memiliki dasar hukum tersendiri dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam konstitusi, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan tahapan dan lembaga yang ditentukan secara khusus. Karena itu, pernyataan anggota DPR, desakan masyarakat, maupun pembentukan pansus tidak dengan sendirinya mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.
Ujian DPR: Fungsi Konstitusional atau Kalkulasi Koalisi?
Pernyataan Herwin Sudikta tentang “remote” di Hambalang menjadi sindiran terhadap hubungan antara kekuasaan eksekutif, pimpinan parlemen, dan partai-partai pendukung pemerintah. Namun, apakah DPR benar-benar menunggu arahan dari Presiden Prabowo hanya dapat dinilai melalui bukti dan tindakan nyata, bukan dari metafora politik semata.
Kini, yang perlu diperhatikan adalah apakah DPR akan berhenti pada pernyataan menghormati putusan, melakukan kajian lebih lanjut, atau mengambil langkah kelembagaan yang sesuai dengan kewenangannya. Sikap resmi fraksi-fraksi dan keputusan parlemen akan menjadi indikator yang lebih konkret daripada spekulasi mengenai siapa yang mengendalikan keputusan politik.
Pada akhirnya, polemik ini mempertemukan tiga hal yang harus dibedakan: temuan dalam pertimbangan MK, status hukum Gibran sebagai wakil presiden, dan kemungkinan langkah politik atau konstitusional yang dapat ditempuh lembaga negara.
Sindiran Herwin telah mengarahkan sorotan ke Hambalang. Namun, pertanyaan yang harus dijawab melalui fakta tetap berada di Senayan: apakah DPR akan mengambil langkah resmi, dan jika ya, melalui mekanisme hukum apa?