Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Skandal 109 Ton Emas Seret Nama Antam: Cap Merek Diduga Dipakai Ilegal, Kerugian Rp3,31 Triliun Jadi Alarm

Sabila JP•
Nasional

Pedagang mengambil emas batangan PT Antam di toko emas di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (23/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Suarapantura.com - Skandal tata kelola emas yang menyeret nama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menyisakan catatan serius bagi pengawasan perusahaan pelat merah. Dalam perkara yang berkaitan dengan komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010–2022, enam mantan pejabat Antam dan tujuh pihak swasta telah dijatuhi hukuman penjara pada 2025. Nilai kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp3,31 triliun dalam pertimbangan putusan pengadilan.

Kasus ini bukan perkara sederhana tentang emas palsu seperti yang kembali ramai di media sosial. Kejaksaan Agung menegaskan emas yang menjadi objek perkara bukan emas palsu, melainkan berkaitan dengan dugaan penggunaan atau pelekatan merek Antam secara ilegal pada logam mulia milik pihak lain.

Justru di situlah persoalan besarnya: bagaimana layanan pengolahan dan pelekatan cap merek yang terkait dengan perusahaan tambang negara dapat menjadi bagian dari perkara korupsi berskala besar?

Tujuh Pihak Swasta Divonis, Uang Pengganti Mencapai Ratusan Miliar

Pada 28 Mei 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam hingga sembilan tahun penjara terhadap tujuh terdakwa dari kalangan swasta. Mereka merupakan pelanggan layanan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Berdasarkan laporan ANTARA, Gluria Asih Rahayu divonis enam tahun penjara; Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing delapan tahun; sedangkan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas masing-masing sembilan tahun.

Selain pidana penjara, mereka dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta. Pengadilan juga menetapkan kewajiban uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda, antara lain Rp616,94 miliar untuk Lindawati, Rp444,93 miliar untuk Suryadi Lukmantara, Rp343,41 miliar untuk Suryadi Jonathan, dan Rp119,27 miliar untuk James Tamponawas.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Ada konsekuensi hukum dan ekonomi yang serius, sementara publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap layanan pengolahan emas dijalankan selama bertahun-tahun.

Enam Mantan Pejabat Antam Juga Dijatuhi Hukuman

Perkara tersebut turut menyeret enam mantan pejabat Antam yang pernah menduduki posisi pimpinan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia pada periode berbeda, mulai 2010 hingga 2022.

ANTARA melaporkan keenam mantan pejabat itu masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam putusan yang diberitakan pada Mei 2025. Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Vonis terhadap mantan pejabat tersebut menjadi bagian penting dalam menilai bagaimana layanan perusahaan dijalankan dan diawasi. Namun, tanggung jawab pidana harus tetap dilekatkan kepada masing-masing orang sesuai putusan pengadilan, bukan digeneralisasi kepada seluruh pegawai atau perusahaan tanpa dasar.

Pertanyaan yang tetap relevan bagi tata kelola perusahaan adalah apakah pengendalian internal, verifikasi asal-usul emas, persetujuan transaksi, dan pengawasan penggunaan merek telah berjalan efektif pada periode tersebut.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kerugian Rp3,31 Triliun, Pengawasan Tak Bisa Berhenti pada Vonis

Dalam laporan putusan, kerugian perekonomian negara disebut mencapai Rp3,31 triliun. Sejumlah pihak swasta disebut memperoleh keuntungan dengan nilai ratusan miliar rupiah, sementara sekitar Rp1,7 triliun dikaitkan dengan pelanggan lain, termasuk perorangan, toko emas, dan perusahaan non-kontrak karya.

Angka itu menempatkan perkara ini sebagai ujian serius bagi tata kelola layanan logam mulia. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan prosedur tertulis jika mekanisme pemeriksaan, otorisasi, dan penelusuran asal-usul material tidak mampu mencegah penyimpangan.

Antam perlu memastikan pelajaran dari perkara tersebut diterjemahkan menjadi perbaikan nyata: audit internal yang kuat, pemisahan kewenangan, pelacakan transaksi, serta pengawasan ketat terhadap setiap penggunaan merek dan fasilitas perusahaan.

Publik juga patut memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai langkah pembenahan yang telah dilakukan setelah perkara terungkap. Transparansi bukan berarti membuka informasi rahasia yang dilindungi hukum, melainkan menjelaskan sistem pengendalian dan pertanggungjawaban perusahaan secara terukur.

Isu “Emas Palsu” Kembali Beredar, Antam Membantah

Pada 3 Oktober 2026, isu mengenai 109 ton “emas Antam palsu” kembali ramai diperbincangkan. Antam menyatakan narasi tersebut berasal dari pemberitaan lama yang disebarluaskan tanpa konteks utuh. Perusahaan menegaskan persoalan hukumnya berkaitan dengan penggunaan merek Antam secara ilegal, bukan bukti bahwa emas yang diproses merupakan emas palsu. Kejaksaan Agung juga pernah memberikan penjelasan serupa.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Pembedaan ini penting. Menyebut 109 ton tersebut sebagai emas palsu berisiko menyesatkan masyarakat dan mencampuradukkan dua persoalan yang berbeda: keaslian material emas dan legalitas penggunaan merek.

Namun, klarifikasi tersebut tidak menghapus bobot perkara korupsi tata kelola emas yang telah diputus pengadilan. Fakta bahwa emasnya bukan palsu tidak membuat dugaan penggunaan merek secara ilegal atau konsekuensi ekonomi perkara menjadi persoalan ringan.

Reputasi Antam Diuji oleh Akuntabilitas

Antam memiliki posisi penting di pasar logam mulia Indonesia. Karena itu, perkara yang melibatkan fasilitas pengolahan dan penggunaan mereknya bukan hanya soal pertanggungjawaban orang-orang yang telah dihukum, tetapi juga soal kepercayaan konsumen terhadap sistem pengawasan perusahaan.

Manajemen perlu menjelaskan langkah konkret untuk mencegah pengulangan, memperkuat pengendalian, dan memastikan setiap produk yang menggunakan merek Antam memenuhi prosedur yang berlaku. Pengawasan oleh pemegang saham negara dan auditor juga perlu diarahkan pada efektivitas perbaikan, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif.

Skandal 109 ton emas ini memberikan pelajaran keras: nama besar dan reputasi perusahaan tidak cukup menjadi jaminan apabila pengendalian internal gagal mencegah penyimpangan.

Yang harus dipulihkan bukan hanya kepercayaan terhadap merek Antam, tetapi juga keyakinan publik bahwa layanan perusahaan negara diawasi secara ketat dan setiap penyimpangan ditindak berdasarkan hukum.

Tags:
#109 ton emas#Antam#BUMN#Kejaksaan Agung
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…