Pasal “Gibran” di PKPU Jadi Bola Panas: Doli Klaim Tak Ada di Draf, Hasyim Sebut Sudah Disepakati
Sabila JP•
Nasional
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Siapa yang benar dalam polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023? Ahmad Doli Kurnia mengaku pasal tersebut tidak pernah dibahas dan tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Sebaliknya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan ketentuan itu telah dibahas dalam rapat bersama dan masuk dalam kesimpulan yang ditandatangani para pimpinan lembaga.
Dua keterangan yang bertolak belakang ini membuat polemik aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024 kembali memanas. Perseteruan bahkan melebar menjadi saling sindir personal: Hasyim mengingatkan Doli agar tidak munafik, sementara Doli balik mempertanyakan proses penunjukan Hasyim sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Namun, di balik adu pernyataan tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada saling serang: dokumen mana yang benar-benar dibahas, kapan norma itu masuk ke dalam draf, dan siapa yang dapat menunjukkan jejak perubahannya secara utuh?
Doli Mengaku Punya Video dan Dokumen
Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima pihaknya.
Pada Senin (12/10/2026), Doli mengungkapkan adanya surat yang disebut memuat materi terkait, tetapi menurut keterangannya tidak ditampilkan dalam presentasi pembahasan bersama Komisi II DPR.
Doli mengaku memiliki data tertulis, catatan pembahasan, dan rekaman video untuk mendukung keterangannya. Ia juga meminta agar polemik tersebut dibahas melalui rapat resmi dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan PKPU.
Pernyataan ini perlu diuji melalui dokumen yang dimaksud. Jika rekaman dan arsip yang diklaim Doli tersedia, pembukaan dokumen secara utuh dapat membantu menjelaskan apakah ketentuan tersebut memang tidak pernah dibahas, atau pernah muncul dalam materi lain yang tidak tercantum dalam salinan draf yang diterima DPR.
Klaim memiliki bukti tentu bukan akhir persoalan. Bukti tersebut perlu diperlihatkan, diverifikasi, dan dibandingkan dengan arsip milik KPU, DPR, pemerintah, Bawaslu, serta DKPP.
Hasyim Punya Versi Berbeda: Disebut Sudah Dibahas dan Ditandatangani
Hasyim Asy’ari membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) disisipkan tanpa pembahasan. Menurut penjelasannya, norma tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan rancangan PKPU dalam Rapat Dengar Pendapat pada 20 September 2023.
Hasyim menyebut ketentuan yang kini dipersoalkan itu semula berada pada Pasal 19 ayat (2) dalam draf rancangan. Ia juga menyatakan kesimpulan rapat ditandatangani pimpinan lembaga terkait, termasuk Ahmad Doli selaku Ketua Komisi II DPR saat itu.
Dalam keterangannya, Hasyim menyebut KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, dan Komisi II DPR terlibat dalam proses konsultasi. Ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembahasan bersama, bukan keputusan sepihak KPU.
Pernyataan Hasyim memberi titik pemeriksaan yang jelas: draf yang memuat Pasal 19 ayat (2), naskah kesimpulan rapat, daftar hadir, serta dokumen bertanda tangan para pimpinan lembaga.
Jika dokumen tersebut autentik dan dapat dicocokkan dengan arsip lainnya, isinya dapat membantu menjelaskan apa yang dibahas dan disepakati. Namun, keberadaan tanda tangan pada kesimpulan rapat juga perlu dibaca bersama naskah yang benar-benar menjadi lampiran atau materi pembahasan, bukan dipisahkan dari konteksnya.
Surat 15 September dan RDP 20 September Jadi Kunci
Salah satu bagian yang perlu diperjelas adalah surat konsultasi yang menurut Doli diterima pada 15 September 2023. Ia menyatakan materi yang dipersoalkan tidak ditampilkan dalam presentasi resmi saat RDP berlangsung.
Sementara itu, Hasyim menyebut pembahasan rancangan PKPU berlangsung pada 20 September 2023 dan norma tersebut telah tercantum dalam draf yang dibahas.
Perbedaan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengadu ingatan dua tokoh. Pemeriksaan perlu menelusuri urutan dokumen secara kronologis:
Draf PKPU yang dikirimkan KPU kepada DPR sebelum RDP.
Surat pengantar dan seluruh lampiran yang diterima DPR.
Materi presentasi dan dokumen yang dibagikan kepada peserta rapat.
Rekaman lengkap RDP pada 20 September 2023.
Naskah kesimpulan rapat beserta tanda tangan dan lampirannya.
Draf sebelum dan sesudah pembahasan, termasuk riwayat perubahan pasal.
Dari rangkaian tersebut dapat diketahui apakah norma itu sudah tercantum sejak awal, berubah posisi dalam draf, atau muncul dalam tahap penyusunan berikutnya. Tanpa pemeriksaan silang, istilah “pasal selundupan” masih merupakan tudingan yang perlu dibuktikan, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan hanya dari pernyataan satu pihak.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam konteks persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pengkritik mempertanyakan proses pembentukannya dan menilai ketentuan itu berpotensi berkaitan dengan situasi pencalonan Gibran.
Namun, untuk membuktikan bahwa suatu norma sengaja dirancang demi menguntungkan calon tertentu, dibutuhkan lebih dari sekadar fakta bahwa aturan tersebut relevan dengan kondisi calon itu. Riwayat penyusunan, dasar hukum, tujuan pengaturan, dan bukti mengenai proses pengambilan keputusan harus diperiksa.
Kritik terhadap prosedur pembentukan aturan tetap sah diajukan tanpa harus langsung menyimpulkan adanya rekayasa yang telah terbukti secara hukum.
Adu Sindir Melebar ke Jabatan Komisaris BUMN
Ketegangan antara Doli dan Hasyim tidak berhenti pada perbedaan keterangan soal draf PKPU.
Hasyim sebelumnya menyampaikan sindiran, “Lupa boleh, munafik jangan,” saat menanggapi pernyataan Doli mengenai pembahasan pasal tersebut. Doli kemudian membalas dengan mempertanyakan jabatan komisaris independen Hasyim di PTPN I dan meminta agar proses penunjukannya dijelaskan.
Doli juga menyinggung bahwa Hasyim pernah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU. Namun, serangan personal semacam ini tidak menjawab pokok sengketa mengenai dokumen pembahasan PKPU.
Riwayat pemberhentian dari jabatan maupun pertanyaan mengenai penunjukan komisaris merupakan persoalan yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan fakta serta prosedurnya sendiri. Keduanya tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai apakah Pasal 18 ayat (3) dibahas dalam RDP.
Publik justru membutuhkan kedua pihak kembali pada substansi: dokumen, kronologi, dan mekanisme pembentukan peraturan.
Komisi II DPR Harus Membuka Arsip, Bukan Sekadar Menjadi Arena Debat
Permintaan Doli agar Komisi II DPR menggelar rapat resmi dapat menjadi jalan untuk menguji perbedaan keterangan tersebut. Forum itu akan berguna apabila tidak sekadar menjadi panggung saling bantah, tetapi benar-benar membuka arsip dan membandingkan dokumen.
KPU perlu menjelaskan riwayat penyusunan norma beserta draf pada setiap tahap. DPR perlu membuka dokumen yang diterima dan materi yang dibahas dalam rapat. Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP juga dapat diminta memberikan keterangan sesuai peran masing-masing.
Pemeriksaan harus mencakup naskah sebelum rapat, materi yang dibagikan saat rapat, kesimpulan yang ditandatangani, serta naskah final PKPU yang diundangkan. Perbedaan di antara dokumen-dokumen itu harus diterangkan secara terbuka.
Jika memang ada perubahan norma, publik perlu mengetahui kapan perubahan dilakukan, siapa yang mengusulkan, apa dasar hukumnya, dan melalui prosedur apa perubahan tersebut disetujui. Jika tudingan penyelundupan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas.
Jangan Biarkan Polemik Berakhir sebagai Perang Pernyataan
Kontroversi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pembentukan aturan pemilu. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan saling mengingatkan soal lupa dan munafik, apalagi saling mempertanyakan jabatan.
Hasyim menyatakan pasal tersebut telah dibahas dan disepakati. Doli mengklaim norma itu tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR dan menyatakan memiliki bukti pendukung. Kedua keterangan itu harus diuji dengan standar pembuktian yang sama.
Jika dokumen mendukung versi Hasyim, arsip rapat harus mampu menunjukkannya. Jika dokumen mendukung versi Doli, riwayat perubahan aturan harus dibuka. Jika ada perbedaan antara draf, materi rapat, dan naskah final, perbedaan itu harus dijelaskan.
Publik tidak membutuhkan pemenang dalam adu sindir. Publik membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi mengenai bagaimana sebuah pasal yang berdampak pada persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dibentuk, dibahas, dan akhirnya ditetapkan.