Suarapantura.com - Polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kian melebar. Alih-alih berhenti pada adu argumen soal dokumen dan rapat pembahasan, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kini saling melontarkan sindiran personal.
Doli membalas pernyataan Hasyim yang sebelumnya menyerukan agar semua pihak tidak bersikap munafik. Mantan Ketua Komisi II DPR itu justru mengungkit dua kali pemberhentian Hasyim dari jabatan pimpinan KPU dan mempertanyakan penunjukannya sebagai komisaris independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).
“Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya,” kata Doli di kompleks parlemen, Senin (12/10/2026).
Doli bahkan menyebut Hasyim tengah menikmati kemunafikan yang dituduhkannya kepada pihak lain. Namun, pernyataan tersebut merupakan serangan politik Doli dan tidak dengan sendirinya membuktikan persoalan yang menjadi pangkal polemik.
Jabatan Komisaris PTPN I Ikut Dipersoalkan
Doli juga mempertanyakan bagaimana Hasyim memperoleh posisi komisaris independen di perusahaan BUMN sektor perkebunan tersebut. Ia menyoroti latar belakang Hasyim dan meminta agar proses penunjukan itu dijelaskan secara terbuka.
“Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?” ujar Doli.
Pertanyaan itu menambah dimensi baru dalam polemik. Meski demikian, sindiran mengenai jabatan komisaris tidak otomatis membuktikan adanya imbalan atau pelanggaran dalam proses pengangkatannya. Penilaian yang objektif tetap membutuhkan informasi mengenai mekanisme seleksi, pertimbangan pengangkatan, serta rekam jejak yang menjadi dasar penunjukan.
Doli mengaku semula tidak ingin memperpanjang perdebatan. Namun, ia merasa perlu merespons setelah Hasyim menyebut namanya dalam polemik pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia pun menantang agar Komisi II DPR menggelar forum resmi untuk membuka persoalan tersebut.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” kata Doli.
Hasyim Klaim Pasal Sudah Dibahas dan Disepakati
Sebelumnya, Hasyim membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul tanpa pembahasan. Ia menyatakan Doli dan sejumlah pihak lain terlibat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Hasyim juga merujuk pada dokumen kesimpulan RDP yang, menurut keterangannya, ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Doli saat menjabat Ketua Komisi II DPR.
Berdasarkan hal tersebut, Hasyim menyatakan pasal yang kini dipersoalkan telah dibahas dan disepakati dalam forum bersama. Ia meminta pemeriksaan atas pengaduan terkait kemunculan pasal tersebut dilakukan secara adil, proporsional, hati-hati, serta menghindari konflik kepentingan.
Hasyim kemudian melontarkan kalimat yang memicu reaksi Doli.
“Lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Doli menyatakan dokumen resmi yang diterima DPR tidak memuat ketentuan tersebut. Ia juga mengaku memiliki data tertulis dan rekaman yang menurutnya dapat mendukung keterangannya. Doli sebelumnya menyebut ada surat yang masuk sebelum pasal itu muncul dalam PKPU, tetapi surat tersebut, menurut dia, tidak ditampilkan dalam presentasi RDP yang dipersoalkan.
Dengan demikian, kedua pihak menyampaikan keterangan berbeda mengenai proses pembentukan norma tersebut. Klaim Hasyim mengenai pembahasan dan kesepakatan perlu diperiksa melalui dokumen rapat, sedangkan keterangan Doli mengenai tidak adanya pasal dalam draf yang diterima DPR juga perlu diuji dengan membandingkan seluruh versi dokumen.
Jangan Biarkan Polemik Berhenti pada Saling Sindir
Persoalan utama bukan siapa yang paling keras menyebut pihak lain lupa atau munafik. Yang perlu dijawab ialah bagaimana Pasal 18 ayat (3) masuk ke dalam naskah final PKPU Nomor 19 Tahun 2023, siapa yang mengusulkan atau merumuskan ketentuan itu, serta bagaimana proses pembahasan dan persetujuannya berlangsung.
Dokumen yang perlu dibuka dan dibandingkan mencakup draf yang diterima DPR, surat permohonan konsultasi, bahan presentasi RDP, rekaman rapat, naskah kesimpulan yang ditandatangani peserta, serta naskah PKPU yang akhirnya ditetapkan.
Perbandingan itu penting untuk memastikan apakah ketentuan tersebut memang telah dibahas dalam forum resmi, apakah redaksinya berubah selama proses penyusunan, dan apakah terdapat perbedaan antara dokumen yang dibahas dengan naskah yang ditetapkan.
Apalagi, pasal tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 dan kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, polemik ini tidak semestinya diselesaikan melalui adu serangan pribadi. Doli dan Hasyim sama-sama telah menyampaikan versi masing-masing. Kini, dokumen dan rekaman resmi perlu menjadi dasar untuk menguji keterangan keduanya.
Publik membutuhkan kejelasan tentang proses lahirnya aturan, bukan sekadar pertukaran tudingan. Jika semua pihak yakin keterangannya benar, pembukaan bukti dalam forum resmi akan jauh lebih berarti daripada saling mempertanyakan ingatan, integritas, atau jabatan lawan.