Suarapantura.com - Mahfud MD melontarkan saran politik yang langsung menempatkan Gibran Rakabuming Raka di tengah sorotan. Mantan Menko Polhukam itu menyarankan Wakil Presiden tersebut mundur secara sukarela, alih-alih menunggu polemik pencalonannya berujung pada proses pemakzulan yang panjang dan penuh hambatan konstitusional maupun politik.
Saran itu disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang bersama Rizal Mustary ketika membahas kontroversi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurut Mahfud, pengunduran diri dapat menjadi pilihan yang ditempuh Gibran untuk mengakhiri polemik, sekaligus membuka kesempatan mempersiapkan diri kembali mengikuti kontestasi politik pada 2029.
"Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, 'Sudahlah, saya mundur,' lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat," ujar Mahfud, dikutip Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh posisi Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai proses pencalonannya belum sepenuhnya mereda.
Pemakzulan Terbentur Prosedur dan Peta Politik DPR
Mahfud menilai upaya pemakzulan bukan perkara sederhana. Selain harus melewati persyaratan konstitusional yang ketat, proses tersebut juga berhadapan dengan konfigurasi politik di DPR yang didominasi partai-partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam mekanisme yang diatur UUD 1945, usulan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Pengambilan keputusan juga mensyaratkan kuorum dan persetujuan sesuai ketentuan konstitusi, sebelum proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi dan, jika memenuhi persyaratan, MPR.
Dengan koalisi pemerintah disebut menguasai sekitar 80 persen kursi parlemen, Mahfud menilai jalur pemakzulan menghadapi tantangan politik yang besar.
Namun, dominasi koalisi tidak menghapus mekanisme konstitusional. Pemakzulan tetap harus dinilai berdasarkan alasan dan prosedur yang ditetapkan UUD 1945, bukan semata-mata berdasarkan perhitungan jumlah kursi partai.
Persoalan Dokumen Penyetaraan Ijazah Kembali Disorot
Selain soal pemakzulan, Mahfud kembali menyinggung dokumen penyetaraan ijazah setingkat SMA yang menjadi bagian dari polemik pencalonan Gibran.
Ia menekankan pentingnya menilai persyaratan administrasi berdasarkan keadaan ketika pendaftaran dilakukan. Menurut Mahfud, dokumen yang baru muncul belakangan tidak serta-merta dapat mengubah kondisi administrasi pada proses pencalonan sebelumnya.
"Pada saat mendaftar itu tidak ada, sudah terjadi ketika itu tidak ada. Kalaupun misalnya besok-besok tiba-tiba ada, tidak dipakai lagi untuk konteks (pemilu) ini, untuk berikutnya berarti," kata dia.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud dalam memperdebatkan persoalan administrasi pencalonan. Penentuan akibat hukum terhadap pencalonan Gibran tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukti yang dapat diuji, serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Saran Politik Bukan Keputusan Hukum
Saran Mahfud agar Gibran mundur secara sukarela tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Hingga ada keputusan atau tindakan resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum, pernyataan tersebut tetap merupakan pendapat politik.
Di sisi lain, polemik persyaratan pencalonan tidak dapat diselesaikan hanya melalui desakan mundur ataupun perhitungan dukungan politik di parlemen. Persoalan itu harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi agar perdebatan publik tidak menggantikan proses pembuktian.
Pernyataan Mahfud pun kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana polemik pencalonan dapat dituntaskan melalui jalur hukum, dan sejauh mana tekanan politik akan terus menyertai posisi Gibran menjelang dinamika politik 2029?