Pemakzulan Gibran Menunggu Sikap Megawati dan Prabowo, Puan-Dasco Diuji di DPR
Sabila JP•
Nasional
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)
Suarapantura.com - Polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak politik baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan yang mempersoalkan pencalonan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan pada 6 Oktober 2026 itu bukan vonis bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Meski demikian, putusan itu kembali memantik pertanyaan publik tentang dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan.
Persoalan berikutnya bukan sekadar siapa yang paling keras bersuara, melainkan apakah ada dasar hukum yang dapat diuji melalui mekanisme konstitusional. Di sinilah DPR menghadapi ujian: berani menelaah persoalan berdasarkan bukti dan aturan, atau membiarkannya terus menjadi bahan pertarungan politik tanpa kejelasan.
Namun, satu hal harus ditegaskan sejak awal: temuan MK dalam perkara tersebut tidak otomatis membuktikan Gibran melanggar syarat pencalonan dan tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan. Jika ada langkah lanjutan, landasan hukum dan pembuktiannya harus diperiksa secara cermat.
Puan dan Dasco, Dua Pintu Strategis di Parlemen
Dalam peta politik DPR, perhatian mengarah kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Puan bukan hanya pimpinan lembaga legislatif, tetapi juga kader utama PDI Perjuangan, partai dengan 110 kursi di DPR periode 2024–2029. Posisi tersebut membuat sikap PDIP penting dalam setiap dinamika politik besar di parlemen.
Meski demikian, Puan tidak bisa sendirian menentukan arah DPR. Pembahasan dan pengambilan keputusan tetap harus mengikuti tata tertib, mekanisme kelembagaan, serta persyaratan konstitusional. Sikap PDIP juga tidak otomatis menjadi sikap seluruh parlemen.
Pertanyaan yang patut diajukan ialah apakah PDIP akan mendorong penelaahan terbuka atas persoalan tersebut atau memilih tidak mengambil langkah politik lebih jauh.
Di sisi lain, Dasco merupakan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra. Kedekatannya dengan lingkar politik pemerintahan menjadikannya salah satu tokoh yang sikapnya layak dicermati dalam dinamika parlemen.
Dasco tidak dituntut untuk menghakimi Gibran. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana DPR memastikan setiap pertanyaan konstitusional yang memiliki dasar hukum ditangani melalui prosedur yang semestinya.
Jabatan pimpinan DPR bukan mandat untuk memutus seseorang bersalah sebelum pemeriksaan. Namun, posisi itu juga menuntut tanggung jawab menjaga agar proses kelembagaan tidak dikalahkan oleh kepentingan politik jangka pendek.
Megawati dan Prabowo, Seberapa Jauh Pengaruh Politik Mereka?
Pembicaraan mengenai pemakzulan Gibran sulit dipisahkan dari pengaruh Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto. Bukan berarti keduanya telah menyepakati langkah tertentu di belakang layar. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian tanpa bukti.
Namun, pengaruh pimpinan partai dan tokoh utama pemerintahan terhadap arah politik partai masing-masing merupakan faktor yang layak diperhatikan.
Hubungan PDIP dengan Joko Widodo mengalami ketegangan politik menjelang dan setelah Pilpres 2024. Gibran, putra Jokowi, kemudian menjabat wakil presiden mendampingi Prabowo. Konfigurasi itu membuat sikap PDIP terhadap polemik pencalonan Gibran menjadi salah satu hal yang menarik untuk dicermati.
Publik berhak mengetahui posisi politik PDIP. Apakah partai itu menilai persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui klarifikasi administrasi, perlu ditelaah lebih lanjut, atau tidak memiliki dasar untuk dibawa ke mekanisme pemberhentian?
Jawabannya harus datang dari sikap dan tindakan resmi, bukan spekulasi mengenai apa yang mungkin dipikirkan Megawati.
Prabowo pun berada dalam posisi yang tidak bisa diabaikan. Gibran adalah pasangan politiknya dalam Pilpres 2024. Namun, dukungan politik kepada wakil presiden tidak sama dengan penilaian hukum atas persoalan yang diperdebatkan.
Kesediaan pemerintah membiarkan mekanisme konstitusional berjalan tidak berarti menyatakan Gibran bersalah. Sebaliknya, pemeriksaan yang dilakukan secara sah, terbuka, dan berbasis bukti dapat memberikan kejelasan tanpa harus mendahului kesimpulan hukum.
Pertanyaan utamanya bukan apakah Megawati atau Prabowo akan memberikan “titah” kepada partai. Yang lebih penting adalah apakah partai dan lembaga negara mampu mengambil sikap berdasarkan kepentingan konstitusi, bukan sekadar menjaga kenyamanan koalisi.
Pemakzulan Bukan Sekadar Menghimpun Dukungan Politik
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai adanya dasar konstitusional untuk pemberhentian. Proses tersebut mensyaratkan dukungan dan kuorum tertentu, kemudian pendapat DPR diperiksa oleh MK. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk diputuskan sesuai UUD 1945.
Karena itu, desakan publik tidak otomatis menjatuhkan Gibran. Begitu pula, putusan MK dalam perkara persyaratan pendidikan yang tidak dapat diterima bukan keputusan pemakzulan dan tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya alasan pemberhentian.
Jika ada pihak yang ingin membawa persoalan ini ke DPR, mereka harus menjelaskan dasar hukum yang digunakan, bukti yang mendukung, serta hubungan antara persoalan pencalonan pada 2024 dan ketentuan pemberhentian dalam masa jabatan.
Inilah titik krusial yang tidak boleh dilewati. Persoalan administrasi pencalonan dan alasan pemberhentian seorang wakil presiden bukan dua hal yang otomatis identik. Hubungan hukumnya harus diuji, bukan diasumsikan.
DPR dapat menelaah persoalan berdasarkan kewenangannya. Namun, langkah itu tidak boleh berubah menjadi pengadilan politik yang menetapkan kesalahan seseorang sebelum mekanisme hukum bekerja.
Jangan Jadikan Prosedur sebagai Alasan untuk Menghindari Pertanyaan
Kerumitan mekanisme pemakzulan bukan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik. Sebaliknya, prosedur yang ketat justru menuntut penjelasan yang lebih terang mengenai apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan lembaga negara.
Jika dokumen pendidikan Gibran dinilai memenuhi ketentuan, penjelasan harus bertumpu pada dokumen dan aturan yang relevan. Jika terdapat persoalan yang masih perlu diperiksa, jalur pemeriksaannya harus dijelaskan beserta batas kewenangan lembaga yang menanganinya.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang dipaksakan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban keputusan.
Sikap diam tidak otomatis membuktikan adanya perlindungan politik. Sebaliknya, tuntutan pemeriksaan juga tidak otomatis membuktikan bahwa tuduhan terhadap Gibran benar. Kedua hal itu harus dipisahkan agar perdebatan tidak terjebak dalam prasangka.
Pelajaran 1998: Kepercayaan Publik Tidak Boleh Diabaikan
Pengalaman Reformasi 1998 mengingatkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga negara merupakan persoalan serius. Namun, sejarah itu tidak seharusnya digunakan untuk mengancam atau meramalkan terjadinya gejolak baru.
Pelajarannya lebih mendasar: ketika masyarakat merasa pertanyaan penting tidak dijawab, ketidakpercayaan dapat tumbuh. Karena itu, lembaga negara perlu menunjukkan bahwa persoalan publik ditangani melalui jalur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam polemik Gibran, jalan keluarnya bukan menghakimi seseorang melalui opini, tetapi juga bukan menutup ruang pertanyaan hanya karena persoalannya menyentuh lingkar kekuasaan.
Puan dan Dasco memiliki posisi strategis dalam dinamika DPR. Megawati dan Prabowo mempunyai pengaruh politik yang patut dicermati. Namun, keputusan konstitusional tidak boleh digantungkan pada dugaan mengenai kesepakatan para elite.
Pada akhirnya, yang ditunggu publik bukan titah Megawati atau Prabowo, melainkan kejelasan sikap dan tindakan yang dapat diuji. Jika ada dasar hukum untuk melangkah, tunjukkan dasar dan buktinya. Jika tidak ada, jelaskan alasannya secara terbuka.
Konstitusi tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang lawan politik. Tetapi, kepentingan menjaga koalisi juga tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan yang layak diperiksa.