Wapres Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Banyuwangi, Senin (23/6/2025).(KOMPAS.COM/DOKUMENTASI Pemkab Banyuwangi)
Suarapantura.com - Polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada pernyataan Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, yang menyebut Gibran memang tidak tamat SMA, tetapi mempertanyakan bagaimana ia bisa diterima di universitas luar negeri jika tidak memiliki pendidikan yang setara.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada 6 Oktober 2026.
“Ya memang tidak tamat SMA, sekolah di luar negeri bukan SMA. Tapi masa bisa sarjana kalau tidak punya pendidikan yang setara SMA? Yang kemudian universitas di luar negeri bisa menerima dia,” kata Ahmad Ali kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu justru membuka kembali pertanyaan yang belum selesai di ruang publik: dokumen pendidikan apa yang menjadi dasar kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat?
Ali tampak berupaya mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari temuan MK. Namun, pengakuan bahwa Gibran tidak menamatkan SMA dalam jalur pendidikan yang dimaksud, disertai pertanyaan mengenai penerimaannya di universitas luar negeri, membuat isu kesetaraan pendidikan kembali menjadi perhatian.
Minta Polemik Tak Diperpanjang
Di sisi lain, Ahmad Ali menilai polemik pendidikan Gibran tidak seharusnya terus menyita perhatian masyarakat. Menurutnya, masih banyak persoalan bangsa yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian bersama.
“Tidak usah kegenitan lah, hal-hal yang tidak penting untuk diurus. Situasi negara kita hari ini banyak sekali hal yang harus kita urus,” ujarnya.
Ali juga mengingatkan agar pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti tidak serta-merta ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak tamat SMA.
“Jangan kemudian drama-drama yang dibacakan tidak ditemukan ini, ditemukan ini, terus dianggap serta merta mengatakan Gibran tidak tamat SMA,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan dua hal yang perlu dibedakan: status pendidikan formal Gibran dan ketersediaan dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang SMA atau sederajat.
Keduanya berkaitan, tetapi tidak otomatis merupakan persoalan yang sama.
Apa Sebenarnya Temuan MK?
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menilai persoalan tersebut tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah pasangan terpilih dilantik.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah menetapkan Gibran tidak tamat SMA. Yang secara tegas disampaikan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dalam persidangan tersebut.
MK juga menyebut persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI.
Pertanyaan yang Belum Padam
Pernyataan Ahmad Ali bahwa seseorang dapat menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dengan latar pendidikan yang setara SMA membawa persoalan ini kembali pada kebutuhan akan penjelasan berbasis dokumen.
Apa dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran? Bagaimana status kesetaraannya ditentukan? Lembaga mana yang berwenang memverifikasi dokumen tersebut? Dan apa dasar administrasi yang digunakan ketika persyaratan pencalonan dipenuhi?
Pertanyaan itu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi akan membantu publik memahami persoalan tanpa bergantung pada pernyataan politik ataupun spekulasi.
Ali mengajak masyarakat merapatkan barisan untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan ketimbang memperdebatkan latar belakang pendidikan Gibran.
“Banyak hal yang perlu kita rapatkan barisan untuk berpikir bersama-sama, melangkah bersama-sama, untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Ketimbang kita meributkan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Akan tetapi, ketika persoalan tersebut menyangkut persyaratan pendidikan seorang Wakil Presiden, kebutuhan akan kejelasan dokumen dan penjelasan dari lembaga berwenang tetap menjadi bagian dari kepentingan publik.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal tamat atau tidak tamat SMA. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana persyaratan pendidikan itu dibuktikan, disetarakan, dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.