Dua Tahun Prabowo, Castro: Reformasi Dikhianati, Kritik Dianggap Ancaman
Sabila JP•
Nasional
Pengamat Politik sekaligus Akademisi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah. (K. Irul Umam/MKN/Radar Media Network)
Suarapantura.com– Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka diwarnai kritik keras dari pengamat politik. Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) yang akrab disapa Castro, menilai arah pemerintahan saat ini semakin menjauh dari semangat Reformasi 1998.
Kritik yang disampaikannya menyentuh sejumlah persoalan mendasar: keterlibatan militer dalam urusan sipil, respons terhadap suara kritis, kebijakan fiskal yang memengaruhi pemerintah daerah, hingga penentuan prioritas di tengah bencana dan persoalan lingkungan.
Castro bahkan menilai Prabowo sejak awal tidak layak memimpin negara. Pernyataan itu disampaikannya kepada Media Kaltim Network, Senin (19/10/2026), menjelang dua tahun pelantikan Prabowo–Gibran pada 20 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Castro terhadap pemerintahan Prabowo. Namun, kritik yang ia kemukakan membawa sejumlah isu ke ruang publik: bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana kebijakan ditentukan, dan sejauh mana pemerintah membuka ruang bagi pengawasan masyarakat.
Militer Masuk Ruang Sipil, Semangat Reformasi Dipersoalkan
Salah satu kritik utama Castro adalah meningkatnya peran militer dalam urusan di luar pertahanan. Ia menyoroti penambahan Komando Daerah Militer (Kodam), keterlibatan personel militer dalam sejumlah program pemerintah, serta rencana pelibatan personel dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, kecenderungan tersebut bertentangan dengan agenda Reformasi yang mendorong pemisahan fungsi pertahanan dari urusan sipil dan politik praktis.
“Mandatori Reformasi untuk menjauhkan militer dari urusan sipil itu ditabrak oleh Prabowo. Yang terjadi justru sebaliknya, mengembalikan militer,” ujarnya.
Bagi Castro, persoalannya bukan hanya penambahan satuan atau penempatan personel. Yang dipertaruhkan adalah batas kewenangan antara institusi bersenjata dan pemerintahan sipil.
Dalam negara demokratis, keterlibatan militer dalam program pemerintahan perlu dilihat berdasarkan mandat hukum, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap tata kelola sipil.
Karena itu, perdebatan mengenai peran militer tidak cukup berhenti pada alasan efektivitas program. Pemerintah juga perlu menjelaskan dasar kebijakan dan mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik.
Kebijakan Pemerintah Dinilai Kurang Berpijak pada Sains
Castro juga mempersoalkan proses pengambilan keputusan di bawah pemerintahan Prabowo. Ia menilai data, riset, dan pandangan akademisi belum memperoleh tempat yang semestinya dalam penentuan kebijakan.
“Prabowo itu anti-sains sebenarnya. Data-data yang digunakan oleh para saintis, akademisi itu diabaikan,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Castro terhadap pendekatan pemerintah, bukan kesimpulan yang dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kebijakan Prabowo mengabaikan sains.
Namun, kritik itu menyoroti persoalan penting dalam penyelenggaraan negara: apakah program berskala besar dirancang berdasarkan data yang dapat diuji, memiliki indikator keberhasilan yang terukur, dan dievaluasi secara terbuka?
Program pemerintah yang menyerap anggaran besar semestinya disertai transparansi mengenai sasaran, hasil, serta dampaknya terhadap masyarakat. Tanpa evaluasi yang memadai, keberhasilan program berisiko lebih banyak diukur melalui besarnya kegiatan daripada manfaat yang benar-benar diterima warga.
Kritik Dibalas Label, Ruang Demokrasi Jadi Sorotan
Castro selanjutnya menyoroti cara Prabowo merespons pihak-pihak yang berseberangan. Menurutnya, penggunaan istilah seperti “londo ireng” dan “antek asing” terhadap pihak yang dikritik atau dianggap berseberangan mencerminkan kecenderungan memandang kritik sebagai ancaman.
“Yang ketiga, Prabowo itu anti-kritik pada akhirnya. Itu menandakan bahwa Prabowo memang anti-dikritik,” ujarnya.
Dalam demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Perbedaan pandangan tidak otomatis berarti seseorang menentang negara, sebagaimana kritik terhadap kebijakan tidak dengan sendirinya menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan asing.
Meski demikian, penilaian Castro mengenai kecenderungan antikritik perlu dipahami sebagai pandangan narasumber. Untuk menilai kondisi ruang demokrasi secara menyeluruh, diperlukan pula pemeriksaan terhadap praktik kebebasan berekspresi, penanganan demonstrasi, perlindungan terhadap jurnalis, serta respons pemerintah terhadap kritik masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan mendasarnya: apakah kritik diperlakukan sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan, atau justru menjadi persoalan yang harus dihadapi pemerintah secara konfrontatif?
TKD Jadi Sorotan, Daerah Menanggung Konsekuensi Fiskal
Kritik Castro juga menyentuh hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai kebijakan fiskal yang menekan ruang anggaran daerah dapat memperlebar ketimpangan antara kemampuan pemerintah pusat menjalankan program prioritas dan kapasitas pemerintah daerah memberikan pelayanan publik.
Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu isu yang disorotnya.
“Beban fiskal itu menumpuk di daerah, sementara pusat justru bersenang-senang di atas pemotongan transfer dana ke daerah itu. Itu jelas bertentangan dengan mandatori Reformasi,” tegasnya.
Data Kementerian Keuangan dalam publikasi APBN KiTa September 2026 menunjukkan alokasi TKD 2026 pada awal tahun sebesar Rp693 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp715,34 triliun. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penyalurannya mencapai Rp504,3 triliun.
Angka tersebut penting dibaca secara utuh. Perubahan alokasi nasional tidak otomatis berarti seluruh daerah mengalami pemotongan dengan besaran yang sama. Kondisi setiap daerah bergantung pada alokasi, struktur pendapatan, dan kebutuhan belanjanya.
Meski demikian, kemampuan fiskal daerah tetap menjadi persoalan strategis. Pemerintah daerah harus membiayai berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga administrasi publik.
Ketika ruang anggaran terbatas, pemerintah daerah perlu menentukan prioritas secara lebih ketat. Risiko yang harus diantisipasi mencakup tertundanya pembangunan, berkurangnya fleksibilitas pelayanan, dan meningkatnya kesulitan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bagi daerah seperti Kalimantan Timur, persoalan tersebut tidak berhenti pada angka dalam dokumen anggaran. Ketersediaan dana berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan dan mempertahankan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, perdebatan mengenai TKD semestinya tidak hanya membahas besaran transfer, tetapi juga pemerataan kemampuan fiskal, pembagian tanggung jawab pusat-daerah, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Karhutla Belum Tuntas, Prioritas Pemerintah Dipertanyakan
Castro juga mengkritik cara pemerintah merespons bencana dan persoalan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Ia menilai pemerintah terlalu mengedepankan pencitraan dibandingkan penyelesaian persoalan mendasar.
“Prabowo itu cuma mengedepankan gimmick pada akhirnya,” katanya.
Ia menyinggung banjir, bencana di Aceh dan Sumatera Utara, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, pemerintah harus bersedia menyesuaikan prioritas ketika keselamatan masyarakat menghadapi ancaman serius.
Persoalan karhutla sendiri tercatat dalam laporan resmi pemerintah. Pada 12 Oktober 2026, Kepala BNPB Suharyanto melaporkan masih terdapat 639,23 hektare lahan yang dalam proses penanganan pemadaman di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.
Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya pemadaman masih membutuhkan sumber daya dan koordinasi lintas sektor. Dampak karhutla juga dapat meluas ke persoalan kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian masyarakat akibat asap.
Dalam konteks itu, Castro mempertanyakan apakah pemerintah bersedia mengubah prioritas ketika kebutuhan mendesak masyarakat menuntut perhatian lebih besar.
Ia secara khusus menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Masa sih tidak mau mengorbankan ketika menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional hanya karena tidak mau diganggu proyek-proyek strategisnya seperti MBG dan Kopdes,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Castro terhadap prioritas pemerintah. Namun, belum ada bukti yang disajikan dalam materi sumber bahwa program MBG atau Kopdes secara langsung menghambat penanganan karhutla.
Penetapan status bencana nasional juga memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri. Karena itu, kritik mengenai prioritas anggaran perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa program tertentu menjadi penyebab lambatnya penanganan bencana.
Meski begitu, pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah menyeimbangkan program jangka panjang dan kebutuhan darurat tetap relevan. Program prioritas perlu berjalan dengan evaluasi yang terukur, sementara penanganan bencana harus didasarkan pada tingkat ancaman, kebutuhan warga, dan kapasitas respons di lapangan.
Besarnya program pemerintah menjadi bagian lain dari kritik Castro. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki program unggulan, melainkan bagaimana prioritas ditentukan dan sejauh mana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai keselamatan serta kebutuhan mendasar warga tidak boleh tersisih ketika pemerintah menjalankan agenda strategis.
Dalam konteks anggaran, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai alokasi, realisasi, penerima manfaat, serta hasil program. Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah pengeluaran negara menjawab kebutuhan nyata dan memberikan hasil yang sebanding dengan sumber daya yang digunakan.
Evaluasi juga perlu mempertimbangkan kondisi daerah yang berbeda-beda. Kebijakan yang berjalan di satu wilayah belum tentu menghasilkan dampak serupa di wilayah lain, terutama ketika kemampuan fiskal dan tingkat kebutuhan masyarakat tidak sama.
Dengan demikian, perdebatan tentang program prioritas tidak seharusnya hanya berkutat pada dukungan atau penolakan politik. Ukuran yang lebih mendasar adalah manfaat, efektivitas, pemerataan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Tuntutan Prabowo Mundur Disebut sebagai Ekspresi Kekecewaan
Kritik Castro berujung pada persoalan legitimasi politik. Ia menyebut keresahan masyarakat dan tuntutan agar Prabowo mundur sebagai ekspresi kekecewaan yang dapat muncul ketika publik menilai pemerintah tidak menjawab kebutuhan mereka.
“Kalau kemudian publik menumpahkan keresahannya, mengekspresikan kekecewaannya, meminta Prabowo mundur dan lain sebagainya, itu menjadi hal yang wajar pada akhirnya,” katanya.
Pernyataan itu tidak berarti seluruh masyarakat memiliki pandangan yang sama. Tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah harus dinilai berdasarkan data yang jelas, sedangkan tuntutan politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu disikapi melalui mekanisme konstitusional.
Bagi Castro, ukuran kepemimpinan seharusnya tidak semata-mata dilihat dari banyaknya program atau pernyataan di hadapan publik, tetapi dari kemampuan negara menyelesaikan persoalan masyarakat.
Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, rangkaian kritik tersebut menempatkan beberapa isu sebagai bahan evaluasi: hubungan sipil-militer, kebebasan kritik, penggunaan bukti ilmiah dalam kebijakan, pemerataan fiskal, dan respons terhadap bencana.
Apakah pemerintah mampu menjawab kritik tersebut melalui kebijakan yang transparan dan hasil yang terukur akan menjadi bagian penting dari penilaian publik terhadap jalannya pemerintahan.
Sumber utama: Media Kaltim Network, 19 Oktober 2026. Data pendukung: Kementerian Keuangan melalui APBN KiTa September 2026 dan Sekretariat Negara melalui laporan penanganan karhutla pada 12 Oktober 2026.