Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kursi Wapres Gibran Diisukan Diincar Bahlil dan Zulhas, Ali Syarief Singgung Pemakzulan

Sabila JP•
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (kanan). FOTO/dok.SindoNews

Suarapantura.com – Di tengah menghangatnya perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, isu siapa yang berpeluang menggantikan posisinya mulai ikut bergulir. Akademisi Ali Syarief menyebut dua nama ketua umum partai politik, yakni Bahlil Lahadalia dan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Melalui akun X pribadinya, Ali melontarkan klaim bahwa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, disebut mengincar posisi wakil presiden apabila kursi tersebut kosong.

“Yang bermimpi dan ngebet jadi wapres RI melalui pemilihan di MPR RI, menggantikan Gibran, adalah Bahlil dan Zulhas,” tulis Ali, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/10/2026).

Ali juga mengaitkan isu tersebut dengan dorongan pemakzulan terhadap Gibran. Menurut dia, mengakomodasi wacana impeachment menjadi sesuatu yang dianggapnya tidak terhindarkan.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan politik: apakah perdebatan mengenai posisi Gibran mulai dibayangi spekulasi tentang siapa yang akan memperoleh keuntungan apabila terjadi pergantian di kursi wakil presiden?

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Namun, hingga informasi ini disusun, pernyataan Ali tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa Bahlil maupun Zulhas benar-benar mengincar jabatan wapres. Belum ada konfirmasi langsung dari keduanya yang disertakan dalam informasi sumber.

Polemik Gibran dan Spekulasi Pengganti

Isu pergantian wakil presiden mencuat di tengah kritik terhadap persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan kalangan oposisi mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah memutus perkara terkait persoalan tersebut pada Oktober 2026. Namun, putusan itu tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatannya. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki dasar hukum dan tahapan tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Karena itu, wacana pemakzulan perlu dibedakan dari spekulasi mengenai kandidat pengganti. Perdebatan tentang siapa yang berpeluang menduduki kursi wapres tidak dengan sendirinya membuktikan adanya gerakan politik untuk menjatuhkan Gibran.

Secara politik, pemerintahan Prabowo-Gibran juga ditopang koalisi yang memiliki kekuatan besar di parlemen. Kondisi tersebut membuat proses pemakzulan tidak mudah, karena harus melewati mekanisme konstitusional yang ketat, bukan sekadar mengandalkan desakan atau pernyataan politik.

Kursi Wapres Bukan Sekadar Rebutan Elite

Pernyataan Ali Syarief menambah panas perbincangan politik di tengah pemerintahan Prabowo-Gibran yang memasuki tahun kedua. Namun, publik perlu membedakan antara analisis politik, dugaan tentang ambisi elite, dan fakta yang telah dikonfirmasi.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Bahlil dan Zulhas memang sama-sama memimpin partai politik serta menduduki jabatan menteri. Akan tetapi, posisi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa keduanya memiliki rencana untuk menggantikan Gibran.

Apabila jabatan wakil presiden benar-benar kosong, pengisiannya harus mengikuti ketentuan konstitusi. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika jabatan wakil presiden kosong, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat dalam 60 hari.

Dengan demikian, skenario penggantian wakil presiden tidak sesederhana sejumlah elite menyatakan kesiapan atau partai politik mengajukan nama. Ada mekanisme yang harus dipenuhi dan keputusan konstitusional yang harus ditempuh.

Pada akhirnya, klaim Ali Syarief mengenai Bahlil dan Zulhas masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Sementara itu, isu pemakzulan Gibran harus tetap diuji berdasarkan bukti dan aturan konstitusi, bukan dicampuradukkan dengan spekulasi perebutan jabatan.

Di tengah panasnya politik nasional, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang berpeluang menggantikan Gibran, melainkan apakah seluruh perdebatan ini benar-benar bertumpu pada persoalan konstitusional atau justru semakin dipenuhi spekulasi tentang perebutan kekuasaan.

Sumber:

Tags:
#bahlil lahadahlia#zulkifli hasan#Gibran Rakabuming Raka#Pemakzulan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…