Anies Disebut Berpeluang 60 Persen Gantikan Gibran, Tamsil Linrung Buka Spekulasi Politik Baru
Sabila JP•
Nasional
foto anies baswedan. sumber: aniesbaswedan.com
Suarapantura.com – Nama Anies Baswedan mulai masuk dalam spekulasi politik mengenai kemungkinan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bahkan menilai peluang mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendampingi Presiden Prabowo Subianto mencapai 60 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Tamsil saat bertemu dengan awak media di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026. Namun, angka 60 persen itu merupakan penilaian pribadi Tamsil, bukan hasil survei maupun keputusan resmi partai politik atau pemerintah.
Dikutip dari KlikKiri, Tamsil mengaku penilaiannya turut dipengaruhi pertemuannya dengan Anies pada 12 Oktober 2026.
“Ya, ada beberapa program Presiden dia kritisi, tapi secara umum dia melihat positif aja. Jadi saya beranggapan 60 persen dia bisa mendampingi beliau (Prabowo),” kata Tamsil.
Pernyataan itu membuka ruang spekulasi baru di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran dan desakan sebagian kelompok masyarakat agar DPR menindaklanjutinya.
Meski demikian, belum ada kepastian bahwa Gibran akan diberhentikan ataupun Anies telah disiapkan sebagai penggantinya.
Polemik Putusan MK Merembet ke DPR
Perdebatan mengenai posisi Gibran menguat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan itu tidak secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Perkembangan tersebut kemudian memicu desakan dari sejumlah kelompok masyarakat agar DPR menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menelusuri persoalan yang diperdebatkan.
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI), misalnya, menyerahkan aspirasi kepada Fraksi PKB DPR RI pada 13 Oktober 2026. Mereka meminta fraksi tersebut menginisiasi penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, yang hadir sebagai perwakilan AKSI, mengatakan surat tersebut berisi dorongan agar DPR mengajukan hak angket.
“Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya langkah untuk mengajukan hak angket,” kata Ray, sebagaimana diberitakan detikNews.
Namun, penyerahan aspirasi tersebut belum berarti DPR secara resmi memulai hak angket. Usulan masyarakat, keputusan fraksi, dan keputusan lembaga DPR merupakan tahapan yang berbeda.
Desakan Politik Menguat, Sikap DPR Jadi Sorotan
Desakan agar DPR mengambil langkah lebih jauh juga memunculkan perdebatan di kalangan tokoh politik dan aktivis.
Sebagian pihak menganggap DPR perlu menyediakan forum resmi untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang. Pihak lain mengingatkan agar polemik tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Dalam situasi ini, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah DPR akan menggunakan hak angket, melainkan juga apakah terdapat dasar dan dukungan politik yang cukup untuk melangkah ke proses konstitusional berikutnya.
Hak angket sendiri tidak sama dengan pemakzulan. Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur melalui mekanisme khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Karena itu, desakan politik maupun pembentukan forum penyelidikan tidak otomatis membuat seorang wakil presiden kehilangan jabatannya.
Jika Jabatan Wapres Kosong, Anies Tak Otomatis Menggantikan Gibran
Nama Anies Baswedan bukan satu-satunya figur yang disebut dalam pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian wakil presiden.
Dalam pemberitaan mengenai pernyataan Tamsil, sejumlah nama lain juga masuk dalam daftar figur yang dinilai berpotensi dipertimbangkan apabila skenario pergantian benar-benar terjadi, di antaranya Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan, dan Muhaimin Iskandar.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut tetap berada pada tingkat kemungkinan politik. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka telah menyepakati pencalonan atau bahwa Presiden Prabowo sudah menentukan pendamping baru.
Secara konstitusional, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila jabatan wakil presiden kosong, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Pemilihan tersebut dilakukan paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan.
Artinya, Anies tidak otomatis menggantikan Gibran hanya karena namanya disebut oleh seorang pejabat negara. Ada prosedur konstitusional yang harus dipenuhi, dan hingga kini belum ada kepastian bahwa pergantian tersebut akan terjadi.
Angka 60 Persen Masih Prediksi, Bukan Keputusan Politik
Pernyataan Tamsil memperlihatkan bahwa skenario pergantian wakil presiden mulai menjadi bahan pembicaraan di tengah polemik politik nasional. Namun, prediksi mengenai peluang Anies mendampingi Prabowo tidak dapat diperlakukan sebagai hasil survei, kesepakatan partai, ataupun sinyal resmi dari Istana.
Pada saat yang sama, dorongan penggunaan hak angket juga belum dapat disamakan dengan dimulainya proses pemakzulan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap DPR, langkah lembaga negara yang berwenang, serta terpenuhi atau tidaknya ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, peluang Anies yang disebut mencapai 60 persen masih merupakan penilaian Tamsil Linrung. Wacana tersebut memang menambah panas perdebatan politik, tetapi kepastian mengenai posisi Gibran maupun kemungkinan hadirnya wakil presiden baru belum dapat disimpulkan dari pernyataan itu semata.