Gibran Rakabuming Raka berharap para pimpinan dapat saling bersilaturahmi, Senin (1/4/2024. | Republika/Alfian Choir
Dukungan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus disuarakan di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Gibran Indonesia (DPP PAGI) kini meminta DPR tidak menindaklanjuti desakan pemakzulan Gibran begitu saja.
Ketua Umum DPP PAGI, Fritz Alor Boy, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada delapan fraksi DPR RI, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Sekretaris Jenderal DPR.
Surat tersebut diajukan pada 19 Oktober 2026. Melalui audiensi itu, PAGI bermaksud menyampaikan penolakan terhadap usulan pemakzulan Gibran sekaligus mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh sejumlah pihak melalui gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
“Surat permohonan kami ajukan pada 19 Oktober 2026,” kata Fritz melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2026.
Fritz menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak semestinya dilanjutkan karena, menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi relevan dengan tahapan PHPU yang telah selesai pada 2024.
“Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana cs soal PHPU merupakan tindakan ilegal,” ujar Fritz.
Ia berpendapat MK seharusnya menolak permohonan sejak awal karena persoalan kewenangan pemohon dan tenggat waktu pengajuan.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan PAGI. Legalitas dan pertimbangan hukum perkara harus merujuk pada putusan resmi MK, bukan semata-mata pernyataan pihak yang berkepentingan.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Meski demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan substantif mengenai persyaratan pendidikan Gibran telah terbukti tidak bermasalah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Di sisi lain, karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon, perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan hasil pemilihan ataupun pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara amar putusan, pertimbangan hukum MK, dan penafsiran politik yang berkembang setelah putusan dibacakan.
PAGI Meyakini Gibran Memiliki Ijazah Setara SMA
Fritz menyatakan pihaknya meyakini Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA serta ijazah sarjana.
“Wapres Gibran pun sudah mengatakan memiliki ijazah. Lantas, apa yang mau dipersoalkan?” kata Fritz.
Pernyataan tersebut menjadi dasar sikap PAGI dalam menolak desakan pemakzulan. Organisasi relawan itu berpandangan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak seharusnya langsung dijadikan alasan untuk mendorong pemberhentian wakil presiden.
Namun, keyakinan PAGI mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap perlu dibedakan dari temuan yang secara spesifik tercantum dalam putusan MK. Untuk menilai persoalan tersebut secara utuh, publik dapat merujuk pada dokumen resmi, keterangan lembaga terkait, dan pertimbangan hukum dalam perkara yang telah diputus.
Penolakan Relawan Tidak Menghentikan Perdebatan Konstitusional
Langkah PAGI menyurati pimpinan DPR dan seluruh delapan fraksi yang dituju menunjukkan bahwa polemik Gibran tidak hanya berlangsung di ruang pengadilan, tetapi juga menjadi persoalan komunikasi dan sikap politik di parlemen.
Meski demikian, surat permohonan audiensi dan penolakan relawan bukan keputusan DPR. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui sikap PAGI atau bahwa DPR telah mengambil keputusan mengenai usulan pemakzulan.
Pemberhentian presiden atau wakil presiden juga memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut tidak otomatis berjalan hanya karena muncul tuntutan politik, surat dari kelompok relawan, atau perdebatan mengenai putusan pengadilan.
Karena itu, tindak lanjut surat PAGI, tanggapan fraksi-fraksi DPR, serta perkembangan langkah politik dan hukum berikutnya menjadi hal yang perlu dipantau.
Bagi PAGI, audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap usulan pemakzulan Gibran. Sementara bagi publik, persoalan ini kembali menegaskan pentingnya membedakan sikap politik, fakta hukum, dan mekanisme konstitusional dalam menilai polemik jabatan wakil presiden.