Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Hak Angket Gibran Mengemuka, Ubedilah Soroti Dramaturgi Istana Jelang Sumpah Pemuda

Sabila JP•
Nasional

Sosiolog atau pengamat sosial dari UNJ, Ubedilah Badrun, dipolisikan karena kritiknya terhadap Presiden Prabowo. (Foto: Arsip Pribadi via Detikcom)

Suarapantura.com - Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mereda. Wacana hak angket di DPR, desakan pemakzulan, hingga kritik terhadap komunikasi politik Istana kembali menjadi sorotan menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober.

Dalam diskusi siniar yang dikutip Fajar.co.id, akademisi Ubedilah Badrun bersama pegiat hukum Bambang Widjojanto membahas sejumlah persoalan politik dan hukum, mulai dari laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan ke KPK, polemik persyaratan pendidikan Gibran, sampai kemungkinan konsolidasi gerakan mahasiswa.

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Gibran tidak lagi berhenti pada perdebatan dokumen pendidikan. Bagi para pengkritik, isu ini juga menyentuh transparansi proses pencalonan, akuntabilitas lembaga negara, dan etika dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Namun, berbagai kritik dan desakan politik tersebut tetap perlu dibedakan dari proses hukum formal. Wacana hak angket bukan keputusan pemakzulan, sementara penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan mekanisme yang berlaku.

Hak Angket Gibran, Bola Kini di Tangan Parlemen?

Salah satu isu yang dibahas adalah peluang penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki persoalan yang dipertanyakan sejumlah akademisi terkait proses pencalonan Gibran.

Menurut keterangan Ubedilah dalam diskusi tersebut, ia bersama sejumlah tokoh, termasuk Effendi Ghazali dan Ray Rangkuti, telah mendatangi sejumlah fraksi DPR untuk mendiskusikan kemungkinan langkah politik dan konstitusional.

Ubedilah menyebut respons awal sejumlah partai, termasuk Golkar dan PKS, cukup terbuka untuk membahas persoalan itu lebih lanjut setelah masa reses DPR berakhir.

“Hak angket adalah salah satu cara atau solusi terbaik untuk membongkar ada apa di balik proses pencalonan itu secara transparan kepada publik,” demikian pernyataan Ubedilah yang dikutip Fajar.co.id.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya mendorong persoalan ini masuk ke ruang pembahasan parlemen. Namun, pembicaraan dengan fraksi belum berarti hak angket telah resmi digulirkan atau mendapat dukungan yang diperlukan.

Hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Jika wacana tersebut berlanjut, persoalan yang perlu diperjelas adalah objek penyelidikan, dasar hukum, dukungan politik, serta batas kewenangan DPR dalam menindaklanjutinya.

Putusan MK Kembali Jadi Titik Api

Polemik ini semakin mendapat perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Akan tetapi, amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.

Dua bagian putusan tersebut menjadi pusat perdebatan. Para pengkritik menyoroti pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan, sedangkan persoalan hukum mengenai akibat putusan harus tetap merujuk pada amar dan ruang lingkup perkara yang diperiksa.

Putusan itu tidak memerintahkan pemberhentian Gibran. Karena itu, desakan pemakzulan yang berkembang di ruang publik tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi otomatis dari putusan tersebut.

Meski demikian, perdebatan mengenai transparansi persyaratan pencalonan masih dapat berlangsung melalui ruang politik dan hukum yang tersedia. Pertanyaan berikutnya adalah apakah dorongan tersebut akan berkembang menjadi langkah formal di parlemen atau tetap menjadi tekanan publik.

Ubedilah Kritik Narasi “Korban” dalam Komunikasi Politik

Selain polemik Gibran, Ubedilah juga mengkritik cara pihak penguasa merespons tekanan politik. Ia menilai narasi mengenai adanya “operasi politik senyap” atau “penumpang gelap” perlu dilihat dalam konteks strategi komunikasi kekuasaan.

Dalam diskusi itu, Ubedilah menggunakan perspektif dramaturgi politik untuk menjelaskan bagaimana seorang aktor politik dapat membangun citra di hadapan publik sekaligus menjalankan strategi di balik layar.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ia menilai narasi yang menggambarkan pihak penguasa sebagai korban kritik dapat menjadi cara untuk membentuk persepsi publik. Pandangan tersebut merupakan analisis Ubedilah, bukan fakta independen yang dengan sendirinya membuktikan adanya strategi tersembunyi.

Konsep dramaturgi yang digunakan dalam analisis sosial menjelaskan perbedaan antara penampilan di ruang publik dan tindakan di ruang yang tidak disaksikan khalayak. Namun, penerapannya terhadap aktor politik tertentu tetap memerlukan bukti konkret jika hendak digunakan untuk menyimpulkan adanya manipulasi atau operasi yang terencana.

Di tengah polarisasi politik, perbedaan penafsiran semacam ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dan ruang klarifikasi dari seluruh pihak. Kritik terhadap komunikasi Istana perlu diuji melalui pernyataan, tindakan, serta bukti yang dapat diperiksa, bukan semata-mata asumsi mengenai motif.

Laporan ke KPK dan Pertanyaan soal Kasus Lingkungan

Diskusi tersebut juga mengulas laporan Ubedilah ke KPK pada 2022 yang berkaitan dengan dugaan relasi bisnis antara anak-anak Presiden Joko Widodo saat itu dan pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan korporasi besar.

Dalam penjelasannya, Ubedilah mengaitkan persoalan tersebut dengan kasus lingkungan hidup di Sumatera. Ia menyoroti perbedaan antara sanksi administratif yang disebut mencapai Rp7,9 triliun dan nilai yang kemudian muncul dalam proses hukum, sekitar Rp76 miliar.

Ubedilah mempertanyakan bagaimana perbedaan nilai tersebut dapat terjadi dan menyinggung hubungan bisnis yang menurutnya layak ditelaah lebih jauh.

Namun, perbedaan nilai sanksi administratif dan kewajiban yang akhirnya ditetapkan dalam proses hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau hubungan sebab-akibat dengan transaksi bisnis pihak lain. Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan identifikasi perusahaan, dokumen putusan, kronologi sanksi, serta perkembangan resmi laporan yang dimaksud.

Begitu pula, dugaan hubungan bisnis atau konflik kepentingan tidak boleh disajikan sebagai bukti tindak pidana tanpa hasil pemeriksaan yang mendukungnya.

Dengan demikian, bagian ini tetap menjadi pertanyaan yang diajukan narasumber dan membutuhkan penelusuran dokumen lebih lanjut sebelum dapat ditarik menjadi kesimpulan hukum.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Menjelang Sumpah Pemuda, Gerakan Mahasiswa Jadi Perhatian

Perhatian diskusi juga tertuju pada kemungkinan konsolidasi mahasiswa menjelang peringatan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.

Dalam naskah yang dikutip Fajar.co.id, gerakan mahasiswa digambarkan mulai melampaui sekat almamater untuk menyuarakan isu demokrasi, keadilan sosial, dan kemanusiaan. Kalangan akademisi serta forum guru besar juga disebut menyampaikan kritik terhadap tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, gambaran mengenai potensi aksi yang lebih besar masih perlu dibedakan dari agenda demonstrasi yang sudah dikonfirmasi. Besarnya gelombang aksi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan pengamat atau dinamika diskusi.

Yang menjadi perhatian adalah apakah kritik akademisi dan mahasiswa akan berkembang menjadi gerakan bersama, serta isu apa yang akan menjadi tuntutan utama mereka.

Momentum Sumpah Pemuda memiliki makna simbolis dalam sejarah gerakan kebangsaan. Namun, hubungan antara momentum tersebut dan perkembangan gerakan politik saat ini tetap bergantung pada keputusan organisasi, mahasiswa, serta kelompok masyarakat yang terlibat.

Pemakzulan Bukan Sekadar Tekanan Politik

Wacana pemakzulan Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan dan tahapan pemberhentian presiden maupun wakil presiden, termasuk keterlibatan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Karena itu, kritik politik, desakan mundur, hak angket, dan pemakzulan merupakan hal yang berbeda. Masing-masing memiliki konsekuensi dan prosedur tersendiri.

Desakan publik dapat menjadi bagian dari kontrol demokratis, tetapi tidak menggantikan pembuktian maupun tahapan konstitusional. Sebaliknya, keberadaan prosedur hukum juga tidak menghapus hak masyarakat untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Di tengah polemik yang terus bergulir, perhatian kini tertuju pada langkah nyata para pihak: apakah fraksi-fraksi DPR akan membawa wacana hak angket ke proses formal, bagaimana pemerintah menjawab kritik yang muncul, dan apakah perdebatan akan menghasilkan kejelasan yang dapat diuji publik.

Menjelang Sumpah Pemuda, ujian utamanya bukan sekadar seberapa keras desakan politik disuarakan, melainkan apakah kritik, penyelidikan, dan proses hukum dijalankan secara terbuka serta sesuai konstitusi.

Tags:
#Ubedilah Badrun#Hak Angket#Gibran#Pemakzulan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…