Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Jutaan Sarjana Menganggur, Polemik Ijazah Gibran Kembali Picu Tuntutan Pemakzulan

Sabila JP•
Nasional

Gibran Rakabuming Raka berharap para pimpinan dapat saling bersilaturahmi, Senin (1/4/2024. | Republika/Alfian Choir

Suarapantura.com - Di tengah persaingan ketat mencari pekerjaan dan lebih dari satu juta penganggur dari kelompok lulusan pendidikan tinggi, polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik kritik. Pegiat politik, sosial, dan ekonomi, Arif Wicaksono, menilai situasi tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.

Melalui akun X pribadinya, Arif membandingkan perjuangan para sarjana mendapatkan pekerjaan dengan perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden. Ia menyoroti persoalan kesetaraan ijazah yang kembali menjadi perdebatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“GIBRAN LUKAI RASA KEADILAN. Jutaan sarjana berjuang mencari kerja. Pengangguran S1 menembus 1 juta orang,” tulis Arif, dikutip Selasa (27/10/2026).

Ia juga menyinggung nasib anak-anak muda yang menempuh pendidikan bertahun-tahun demi memperoleh ijazah dan membangun masa depan.

“Anak bangsa sekolah & kuliah bertahun-tahun, mengejar ijazah demi harapan masa depan. Tapi Gibran bisa jadi wapres walau tak punya ijazah setara SLTA,” imbuhnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Atas dasar kritik tersebut, Arif secara terbuka menyerukan pemakzulan Gibran. “MAKZULKAN GIBRAN!” tegasnya.

Pernyataan itu menambah panjang perdebatan mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik, legitimasi politik, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Lebih dari Satu Juta Penganggur Berpendidikan Tinggi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dalam pemberitaan menyebut jumlah penganggur dari kelompok lulusan pendidikan tinggi—mulai Diploma IV hingga S3—mencapai sekitar 1,03 juta orang.

Angka tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi lulusan pendidikan tinggi untuk masuk ke pasar kerja. Namun, jumlah itu mencakup berbagai jenjang pendidikan tinggi dan tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah penganggur lulusan S1 saja.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Di tengah kondisi tersebut, pernyataan Arif mengangkat pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana persyaratan bagi pejabat negara diterapkan secara konsisten, sementara masyarakat diminta memenuhi berbagai persyaratan pendidikan untuk memperoleh peluang kerja?

Meski demikian, persoalan pengangguran sarjana dan kelayakan pendidikan seorang pejabat merupakan dua isu berbeda. Keduanya dapat menjadi bahan kritik publik, tetapi harus dinilai berdasarkan data dan ketentuan hukum masing-masing.

Putusan MK Kembali Jadi Sorotan

Polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan tersebut pada awal Oktober 2026.

Dalam perkara itu, gugatan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Artinya, perkara tersebut tidak dapat dipahami sebagai putusan yang secara otomatis membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Pertimbangan hakim mengenai bukti pendidikan juga perlu dibaca secara utuh. Pernyataan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk memastikan kesetaraan ijazah tidak dengan sendirinya berarti MK menetapkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Kesimpulan demikian harus merujuk pada bunyi lengkap putusan, bukan hanya potongan pertimbangannya.

Karena itu, kritik Arif merupakan pandangan politik yang perlu dibedakan dari kesimpulan hukum pengadilan. Seruan pemakzulan juga tidak serta-merta mengubah status Gibran, sebab proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Kritik Publik dan Mekanisme Konstitusi

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa isu pendidikan pejabat publik masih menjadi perhatian sebagian masyarakat. Di sisi lain, tuntutan pemakzulan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata sebagai konsekuensi dari kritik atau ketidakpuasan politik.

Publik tetap berhak mempertanyakan transparansi persyaratan jabatan dan meminta penjelasan atas persoalan yang dianggap belum terang. Namun, penilaian terhadap status pendidikan Gibran maupun kemungkinan pemberhentiannya harus bertumpu pada dokumen resmi dan prosedur konstitusional.

Tags:
#Gibran#Arif Wicaksono#Pemakzulan#Ijazah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…