Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pembiayaan BNI Syariah Rp5,6 Miliar Diduga Dikorupsi, Audit Catat Kerugian Negara Rp8,26 Miliar

Sabila JP•
Nasional

korupsi Pembiayaan BNI Syariah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. (Dok. Kejari Kota Mojokerto).

Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto. Perkara yang bermula pada 2015–2016 itu diduga melibatkan pengajuan pembiayaan menggunakan nama empat nasabah, dengan total pencairan mencapai Rp5,6 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial S diserahkan penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto pada Senin (26/10/2026).

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menjelaskan bahwa penyimpangan diduga terjadi dalam proses analisis dan pengajuan pembiayaan. Penghasilan nasabah disebut dibuat lebih tinggi agar memenuhi plafon yang diajukan, sementara nilai transaksi jaminan diduga dinaikkan untuk memenuhi persyaratan pembiayaan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian dalam perkara ini mencapai Rp8.261.034.701,59 atau sekitar Rp8,26 miliar.

Nama Empat Nasabah Diduga Dipakai untuk Pengajuan

Menurut keterangan Kejari, tersangka S berperan sebagai referal bersama saksi IS, yang ketika itu menjabat Sub Branch Manager BNI Syariah KCP Mojokerto.

Mereka disebut mengajukan fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah atas nama empat nasabah. Namun, menurut penyidik, para nasabah tersebut sebenarnya tidak mengajukan pembiayaan rumah maupun rumah toko (ruko). Nama mereka diduga hanya digunakan untuk memenuhi pengajuan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Dalam prosesnya, analisa pembiayaan tidak berpedoman pada Pedoman Perusahaan Pembiayaan dan Petunjuk Pelaksanaan Produk Pembiayaan Konsumtif BNI Syariah,” kata Yusaq.

Penyidik menduga proses analisis pembiayaan tidak dijalankan sesuai pedoman perusahaan. Penghasilan nasabah dan nilai transaksi jaminan disebut disesuaikan agar pengajuan dapat memenuhi persyaratan plafon.

Jika terbukti di pengadilan, dugaan tersebut akan menyoroti proses verifikasi calon nasabah dan penilaian kelayakan pembiayaan. Namun, pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dibuktikan dalam proses hukum.

Dana Cair Bertahap, Total Rp5,6 Miliar

Kejari menjelaskan, dana pembiayaan dicairkan dalam empat tahap dengan rincian:

  • Rp500 juta

  • Rp600 juta

  • Rp1,5 miliar

  • Rp3,5 miliar

Total pencairan mencapai Rp5,6 miliar. Menurut keterangan Yusaq, seluruh dana yang dicairkan kemudian dipindahbukukan ke rekening tersangka S.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sementara itu, angsuran dari fasilitas pembiayaan atas nama empat nasabah tersebut dilaporkan macet dan telah dihapusbukukan.

Kondisi itu menjadi bagian dari perkara yang kini diproses penegak hukum. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penggunaan dana, pihak yang menerima manfaat, serta pertanggungjawaban dalam proses pengajuan dan pencairan pembiayaan.

Kerugian Negara Rp8,26 Miliar, Lebih Besar dari Pencairan

Satu hal yang menonjol dalam perkara ini adalah perbedaan antara total pencairan dan angka kerugian negara berdasarkan audit.

Total dana yang disebut dicairkan mencapai Rp5,6 miliar. Namun, nilai kerugian negara berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tercatat Rp8.261.034.701,59.

Kedua angka tersebut tidak boleh langsung dianggap sama. Nilai pencairan menunjukkan jumlah pembiayaan yang dikeluarkan, sedangkan nilai kerugian negara merupakan hasil penghitungan audit yang memiliki dasar dan metode tersendiri.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada rincian yang menjelaskan komponen penghitungan sehingga nilai kerugian audit melampaui total pencairan. Penjelasan dari penyidik atau BPKP diperlukan agar publik dapat memahami dasar perhitungan tersebut secara utuh.

Tersangka Ditahan, Perkara Berlanjut ke Pengadilan

Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait yang disebutkan dalam berkas perkara.

Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan hukum lainnya sebagaimana disampaikan Kejari.

Yusaq mengatakan tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari untuk kepentingan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Perkara ditangani Kejari Kota Mojokerto karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukumnya. Sementara itu, saksi IS disebut akan menjalani penuntutan secara terpisah.

Kasus ini kini menunggu proses persidangan untuk menguji dugaan penyimpangan, aliran dana, serta peran masing-masing pihak. Sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Tags:
#BNI Sayriah#Nasabah#Korupsi#BPKP
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…