Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Suarapantura.com - Poster undangan bertajuk “Audiensi Persiapan Skenario Pemberhentian Wapres Gibran” beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan poster tersebut bukan berasal dari kementeriannya.
Yusril bahkan menyoroti kesalahan alamat kantor yang tercantum dalam poster. Menurut dia, pihak yang membuat undangan tersebut tidak pernah menyampaikan pemberitahuan resmi untuk melakukan audiensi dengannya.
“Sebenarnya ingin audiensi kepada saya tapi enggak ada pemberitahuan surat,” ujar Yusril di sela konferensi Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Gedung Makara Universitas Indonesia, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, kegiatan yang disebut dalam poster itu bukan inisiatif Kemenko Kumham Imipas.
“Jadi jelas itu bukan inisiatif, bukan dari pihak Kementerian, apalagi alamatnya salah. Kami kan sudah bukan di situ kantornya,” tegasnya.
Yusril Sebut Alamat dalam Poster Sudah Tidak Berlaku
Yusril menjelaskan, kantor Kemenko Kumham Imipas telah berpindah ke gedung di depan Kedutaan Besar Malaysia. Karena itu, alamat lama yang dicantumkan dalam poster tersebut tidak lagi sesuai dengan lokasi kantor kementerian saat ini.
“Kami sudah pindah ke gedung di depan Kedutaan Malaysia. Itu bisa datang ke kantor yang lama,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim bahwa kegiatan dalam poster merupakan agenda resmi kementeriannya.
Sebelumnya, Kemenko Kumham Imipas juga telah memberikan cap “HOAX” pada poster yang beredar di media sosial. Kementerian menyatakan Yusril tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana yang dikaitkan dengan poster tersebut.
Poster Pemakzulan Bukan Agenda Resmi Kementerian
Beredarnya poster tersebut perlu dibedakan dari proses konstitusional pemberhentian wakil presiden. Sebuah poster atau undangan yang mencantumkan agenda politik tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya proses resmi di lembaga negara.
Pemberhentian presiden atau wakil presiden di Indonesia memiliki mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, termasuk keterlibatan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Yusril menegaskan bahwa poster tersebut bukan agenda kementeriannya. Karena itu, informasi yang mengaitkan undangan tersebut dengan Kemenko Kumham Imipas perlu merujuk pada klarifikasi resmi, bukan semata-mata pada materi yang beredar di media sosial.
Hingga keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, belum ada informasi yang menunjukkan bahwa poster tersebut merupakan undangan resmi dari Kemenko Kumham Imipas.