SuaraPantura.com - Rencana pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Rencana ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 lalu.
Rois Syuriyah PBNU, KH. M. Azizi Chasbulloh menolak keras rencana revisi PP 109/2012. Pasalnya, terdapat 120 juta anggota Nahdlatul Ulama (NU) yang menggantungkan hidupnya dari tembakau, mulai dari usaha pengembangan ekonomi pengusaha kecil hingga buruh dan petani tembakau.
"Meskipun kelihatannya rokok, tapi ancamannya makro, yakni Indonesia. Ingat, NU adalah organisasi Islam terbesar di dunia yang beranggotakan lebih dari 120 juta. Jelas kalau pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 yang dirugikan rakyat, NU yang paling dirugikan hajat hidupnya," katanya, Kamis 2 Maret 2023.
KH. M. Azizi Chasbulloh mengingatkan bahwa NU mempunyai andil besar dalam mendirikan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Semua yang mendirikan RI ini dulu para perokok, jadi jangan dilupakan. Dan, NU punya tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya warga NU," tegasnya.
Adanya klaim sepihak rezim kesehatan yang menyatakan rokok penyebab kematian, mendapat sanggahan dari KH. M. Azizi Chasbulloh. Menurutnya, sampai hari ini tidak ada korban meninggal gara-gara merokok. Bahkan menurut survei, korban virus corona rata-rata adalah bukan perokok. Sementara ada perokok yang usianya 90-100 tahun tetap sehat.
Ia menegaskan bahwa rokok hanya dijadikan alat saja untuk kepentingan kesehatan. Jika pemerintah betul-betul serius dengan kesehatan masyarakat kenapa masih banyak beredar makanan, minuman, obat-obatan penambah stamina yang ternyata jelas-jelas membahayakan organ ginjal tapi dibiarkan beredar dan diperjualbelikan di toko-toko bahkan masih diizinkan bersponsor di televisi.
"Kami yakin dokter telah mengetahuinya, kita konsumsi tidak sampai satu tahun ginjalnya gagal. Itu dibiarkan oleh pemerintah, itu adalah tidak serius dalam kesehatan. Dampak karbohidrat kalau nanti tidak ada perokok nanti yang tampil adalah farmasi dengan karbohidrat permen-permen lebih bahaya daripada rokok," terangnya.
Kalau masalah hukum haram, menurut KH. M. Azizi, bahwa rokok itu tidak ada dalam hadist, tidak ada dalam Al Quran. Al Quran datang, Hadist datang, belum ada rokok.
"Bagaimana mungkin NU mengharamkan rokok, semua warganya perokok," ujarnya.***