Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Rugikan Sektor Pertembakauan, APTI NTB Desak RPJMN 2020-2024 Harus Ditinjau Ulang

Andri Susanto•
Nasional

 

SuaraPantura.com - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin berpandangan pemerintah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No 18 Tahun 2020 memiliki tujuan melindungi kepentingan nasional, artinya kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Menurut APTI, RPJMN 2020-2024 yang tujuannya mulia tersebut, tidak dibarengi dengan memberikan kepastian usaha sektor pertembakauan yang merupakan komoditas strategis yang kontribusinya bagi negara sangat besar.

Pasalnya, di dalam RPJMN 2020-2024 terdapat klausul terkait industri hasil tembakau (IHT), antara lain kenaikan cukai tiap tahun, iklan rokok, revisi PP 109/2012 dan simplifikasi tarif cukai.

Sahminudin dalam kajiannya, menyoroti klausul-klausul yang berpotensi mematikan sektor pertembakauan nasional.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Pertama, cukai hasil tembakau (CHT) dinaikkan rata-rata 21%/tahun. Menurut Sahminudin, dari tahun 2014 - 2018, CHT dinaikkan 10-11%/ tahun.

"Setiap 1% kenaikkan CHT penjualan IHT (sigaret) turun 1,49 milyar batang, dimana pertumbuhan ekonomi 5,9-5,3 %/ tahun. Akan bagaimana nasib IHT dinaikkan 21 % /tahun sementara pertumbuhan ekonomi cenderung negatif dan saat ini dalam kondisi pandemi covid-19," katanya, Rabu (24/11/2021).

Kedua, penyederhanaan (simplifikasi) layer CHT ke CHT tunggal. Dari 2008-2018 layer CHT diamputasi 2/3. Akibatnya pabrik rokok mati lebih dari 99% atau setara 5.000 pabrik rokok (data 2007), sekarang tahun 2021, masih ada 456 pabrik rokok. Fakta ini justru mengabaikan semangat presiden Jokowi yang ingin melindungi sektor industri padat karya.

"Jika simplifikasi cukai diberlakukan, boleh jadi tahun 2025 akan ada 45 pabrik rokok di Indonesia," terangnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Ketiga, revisi PP No 109 tahun 2021. Menurutnya, banyak negara yang sudah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), tetapi regulasi IHT-nya tidak seberat dan seketat di Indonesia.

"UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kok Peraturan Pemerintah-nya mengatur tembakau, dan Peraturan Menteri-nya berisi rokok. Lalu apa lagi keinginan FCTC di Indonesia?," tanya dia.

Jamak diketahui bahwa IHT dari hulu-hilir melibatkan beberapa pihak. Bahan baku tembakau, cengkeh leading sektornya Kementerian Pertanian, tenaga kerja sektornya Kementerian Ketenagakerjaan, proses jadi hasil tembakau sektornya Kementerian Perindustrian, dan sektor lainnya.

"Mengapa hanya satu kementerian yang membuat RPJMN IHT?," ujarnya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sahminudin mengingatkan, bahwa Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Bahwa setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga harus mengetahui Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

"Dalam menyusun rancangan peraturan, menteri/kepala lembaga pemrakarsa dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lain," kata Sahminudin.

Ia menambahkan, kriteria Rancangan Permen atau Rancangan Perka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah: (a)berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; (b) bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau, (c) lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

"Nah, kalau satu kementerian membuat peraturan menteri tanpa melibatkan kementerian/lembaga lain, seperti sektor pertembakauan, bisa dipastikan kebijakannya sepihak dan rugikan pelaku pertembakauan," cetusnya.***

Tags:
#apti#iht#rpjmn 2020-2024#sahminudin
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…