SuaraPantura.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad berpendapat semakin tinggi kenaikan tarif cukai rokok akan semakin tinggi peredaran rokok ilegal.
Tauhid Ahmad mengemukakan pandangannya menyikapi keputusan pemerintah menaikan cukai hasil tembakau tertimbang 10% yang akan berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.
"Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal ya hanya segitu-segitu saja," katanya di Jakarta, Rabu (09/11).
Menurutnya, sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, diperlukan regulasi yang berpihak pada sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Terdapat lima hal mendasar yang harus menjadi pertimbangan pemerintah selaku pembuat kebijakan.
Pertama, regulasi yang berpihak kepada industri termasuk didalamnya terkait penerapan tarif cukai rokok.
Kedua, kebijakan penindakan rokok ilegal. Menurutnya, semakin massif penindakan rokok ilegal maka akan semakin menyehatkan bagi industri hasil tembakau.
"Artinya, market semakin besar, produsen tidak takut lagi untuk produksi. Akan tetapi jika penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi, dengan begitu pasar untuk rokok legal akan semakin berkurang," paparnya.
Ketiga, berkaitan dengan aturan mengenai promosi. Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 sudah sangat mendukung keberlangsungan sektor IHT, walaupun dalam prakteknya masih banyak kekurangan.
"Saat ini kan untuk promosi sudah memakai digital yang semakin sulit dikontrol dan tidak kenal waktu. Kalau yang lain kan ada batasan waktu, kapan dia promosi dan sebagainya," kata Tauhid.
Keempat, pengaturan ekspor impor terkait bahan baku. Dan kelima, mencegah agar kebijakan yang mendukung prevelensi anak.
"Ini juga penting untuk mendukung industri. Kita juga tidak ingin industri ini terus menerus dituduh meracuni masa depan anak," terangnya.
Terkait pencegahan peredaran rokok ilegal yang semakin massif, Tauhid menyebut ada empat cara yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu tinggi.
Kedua, melakukan koordinasi dengan pelaku-pelaku industri untuk memonitor peredaran rokok ilegal.
"Koordinasi ini menjadi sangat penting untuk membantu menginformasikan kepada pemerintah terkait daerah market peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ketiga, memperluas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah. Dan keempat, meningkatkan anggaran terkait penindakan peredaran rokok ilegal.
"Saya yakin secara kenyataannya mungkin rokok ilegal lebih besar jika dibandingkan data resmi dari Bea Cukai, karena dari Bea Cukai itu kan data penindakan bukan peredaran rokok ilegalnya. Jadi perlu dibangun instrumen baru," tukas Tauhid.
Untuk membaca berita Suara Pantura lainya silahkan klik link BACA BERITA.***