Foto Gibran Terpampang di Ruang Kelas, Putusan MK Bikin Sindiran J.S. Khairen Makin Menohok
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi foto presiden dan wakil presiden di kelas. (Kolase oleh Seputarfakta.com).
Suarapantura.com - Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpampang di ruang kelas kini terasa jauh lebih problematis setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.
Ironi itulah yang disorot novelis J.S. Khairen.
Melalui unggahan di Instagram, Khairen menyinggung foto Gibran yang dipajang di ruang-ruang kelas sekolah maupun perguruan tinggi. Menurutnya, keberadaan foto tersebut menjadi kontras dengan perjuangan panjang banyak orang untuk menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah.
Sindiran itu muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden 2024.
MK Tidak Menemukan Bukti yang Meyakinkan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga mencatat bahwa dokumen yang terungkap dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Temuan ini menjadi bagian paling sensitif dari putusan tersebut.
Sebab persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar apakah seseorang pernah mengikuti proses pendidikan, tetapi apakah terdapat dokumen yang membuktikan telah menamatkan pendidikan yang dipersyaratkan.
Tapi MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Di sisi lain, penting dicatat bahwa putusan MK bukan putusan yang menyatakan Gibran harus dicopot sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, ada dua hal yang harus dipisahkan.
MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Tetapi MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Justru perbedaan dua poin inilah yang membuat putusan tersebut menyisakan ruang perdebatan publik.
Foto di Kelas Jadi Terasa Ironis
Dalam konteks itulah komentar J.S. Khairen menjadi tajam.
Ia mengingatkan bagaimana seseorang harus menjalani proses pendidikan panjang untuk mendapatkan gelar.
Mulai dari merantau dari kampung, menempuh kuliah, menyelesaikan 144 SKS, menghadapi presentasi hingga ujian akhir.
Khairen kemudian mengingatkan siswa SMA bahwa meski perkembangan internet begitu cepat dan materi pendidikan dapat berubah, proses belajar tetap memiliki nilai.
Sindiran semakin mengarah ketika ia menulis bahwa ketika seseorang berada di jenjang S1, S2 atau S3 dan intelektualitasnya diuji di ruang kelas, mereka akan melihat foto Gibran di sana.
Pesannya jelas: jangan sampai simbol keberhasilan politik membuat proses pendidikan yang dijalani jutaan orang terasa kehilangan makna.
Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar Foto
Foto pejabat di ruang kelas tentu bukan persoalan hukum dengan sendirinya.
Namun setelah putusan MK, keberadaan foto Gibran di lingkungan pendidikan dapat menjadi bahan refleksi yang lebih luas.
Apa sebenarnya pesan yang ingin disampaikan kepada siswa?
Apakah foto tersebut dimaksudkan sebagai simbol keberhasilan?
Jika iya, keberhasilan seperti apa yang hendak ditonjolkan?
Sebab bagi siswa, pendidikan bukan sekadar formalitas.
Mereka diminta hadir di kelas, mengerjakan tugas, mengikuti ujian, menyelesaikan jenjang pendidikan dan mendapatkan bukti kelulusan.
Karena itu, ketika dokumen pendidikan seorang pejabat negara menjadi objek perdebatan di MK, persoalannya otomatis menyentuh makna merit, proses dan penghargaan terhadap pendidikan itu sendiri.
MK Lempar Persoalan Kewenangan ke Ranah yang Tepat
MK sendiri menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pada akhirnya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Artinya, putusan MK tidak serta-merta mengakhiri seluruh perdebatan mengenai substansi dokumen pendidikan Gibran.
MK hanya memutus perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon.
Karena itu, publik juga perlu berhati-hati.
Tidak tepat mengatakan MK telah menyatakan Gibran tidak berpendidikan SMA.
Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukan bukti meyakinkan dalam persidangan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tersebut.
Sindiran Khairen Menyentuh Persoalan yang Lebih Dalam
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan hanya tentang selembar dokumen.
Ada persoalan mengenai bagaimana negara memperlakukan pendidikan.
Jutaan siswa dan mahasiswa menjalani proses panjang untuk mendapatkan pengakuan akademik.
Mereka mengejar nilai, mengikuti ujian, menyelesaikan kewajiban akademik dan memperoleh dokumen kelulusan.
Karena itu, ketika syarat pendidikan seorang pejabat negara dipersoalkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, wajar jika muncul pertanyaan mengenai standar pembuktian, transparansi dokumen dan penghormatan terhadap proses pendidikan.
Foto Gibran di ruang kelas kemudian menjadi simbol yang sulit dilepaskan dari perdebatan tersebut.
Bukan karena foto itu membuktikan sesuatu.
Melainkan karena foto tersebut kini berdiri berdampingan dengan sebuah putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Dan di situlah sindiran J.S. Khairen terasa semakin menohok:
ketika siswa sedang berjuang menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan ijazah, di ruang kelas mereka justru melihat foto seorang pejabat yang dokumen pendidikannya baru saja menjadi objek perdebatan serius di Mahkamah Konstitusi.
“Sekali lagi. Ada foto orang ini (Gibran Rakabuming), di kelasmu.”