Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Gibran Tak Jatuh di MK, Skenario Jokowi Siapkan Kaesang Jadi Sorotan

Sabila JP•
Nasional

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Suarapantura.com - Skenario politik yang menyebut Jokowi bakal menyiapkan Kaesang Pangarep jika Gibran Rakabuming Raka jatuh akibat perkara syarat pendidikan kini kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menemukan tidak adanya bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, Gibran tidak didiskualifikasi.

MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut. MK juga menilai Gibran sudah bukan lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, narasi bahwa “Gibran jatuh” tidak terjadi dalam putusan MK 6 Oktober 2026.

Ramalan Poernomo: Kalau Gibran Jatuh, Kaesang Disiapkan

Sebelum putusan MK dibacakan, mantan Direktur BAIS TNI, Brigjen TNI (Purn) H. Poernomo, menyampaikan analisis mengenai kemungkinan langkah politik Jokowi apabila polemik syarat pendidikan Gibran berujung pada kejatuhan politik.

Menurut Poernomo, jika persoalan tersebut sampai membuat nama Gibran jatuh dan kepercayaan publik terhadapnya tergerus, Jokowi dinilai akan mencari figur pengganti dari lingkungan keluarganya.

Nama yang disebut adalah Kaesang Pangarep.

“Kalau memang ijazah Gibran ini tidak ada dan kejadiannya terjadi pembohongan publik ya begitu ya, maka mungkin nama Gibran jatuh. Nah, maka yang disiapkan mungkin Kaesang tadi mungkin ya. Mungkin begitu,” kata Poernomo dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip 6 Oktober 2026.

Poernomo juga mengaitkan kemungkinan tersebut dengan posisi Kaesang di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut dia, Jokowi tidak ingin menggantungkan kekuatan politiknya kepada partai lain sehingga PSI disebut menjadi kendaraan yang perlu diperbesar.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Oleh karenanya Jokowi mungkin tidak ingin menggantungkan diri kepada partai lain, tapi membesarkan PSI-nya,” ujarnya.

MK Tak Mendiskualifikasi Gibran

Putusan MK membuat skenario tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai konsekuensi langsung dari perkara hukum.

MK secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang ditemukan dalam perkara tidak menerangkan kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan.

Tetapi persoalannya berhenti pada kewenangan perkara.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena itu, permohonan tidak dapat diterima dan MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Artinya, ada dua hal yang harus dipisahkan.

Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan.

Kedua, MK tidak menjatuhkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Keduanya bukan perkara yang sama.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Kaesang Jadi “Plan B” Jokowi?

Di sinilah pernyataan Poernomo menjadi menarik.

Sebab, nama Kaesang bukan muncul dari putusan MK. Nama tersebut merupakan analisis politik Poernomo mengenai kemungkinan yang bisa terjadi apabila Gibran benar-benar mengalami kejatuhan politik.

Dengan putusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran, skenario tersebut belum menjadi kenyataan.

Belum ada keputusan resmi Jokowi yang menyatakan Kaesang disiapkan sebagai pengganti Gibran. Tidak ada pula keputusan kelembagaan yang menempatkan Kaesang sebagai penerus jabatan atau posisi politik Gibran.

Karena itu, menyebut Kaesang sebagai “pengganti Gibran” saat ini masih sebatas prediksi politik.

Namun, pernyataan tersebut tetap menarik karena memperlihatkan bagaimana polemik pendidikan Gibran dibaca bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pertarungan dan kesinambungan kekuatan politik keluarga Jokowi.

Dari Gibran ke Kaesang, Politik Keluarga Kembali Disorot

Gibran merupakan putra sulung Jokowi dan kini menjabat Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Sementara Kaesang merupakan adik Gibran sekaligus Ketua Umum PSI.

Karena itu, ketika nama Kaesang disebut sebagai figur yang mungkin disiapkan jika Gibran mengalami kejatuhan politik, perhatian publik otomatis bergeser pada pertanyaan lebih besar: sejauh mana kekuatan politik keluarga Jokowi akan terus berlanjut melalui generasi berikutnya?

Pertanyaan itu menjadi semakin sensitif karena perkara Gibran sendiri berawal dari persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, sebelumnya meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah hingga mendiskualifikasinya. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan. Dalil tersebut merupakan posisi para pemohon, bukan putusan bahwa telah terjadi manipulasi.

Gibran Belum Jatuh, Kaesang Belum Jadi Pengganti

Putusan MK akhirnya membuat garisnya menjadi jelas.

Gibran tidak didiskualifikasi. Kaesang tidak ditetapkan sebagai pengganti.

Tetapi putusan tersebut tetap meninggalkan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok perkara.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat, namun sekaligus menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan status Gibran yang sudah menjadi Wakil Presiden.

Dengan demikian, pernyataan Poernomo mengenai Kaesang lebih tepat dibaca sebagai skenario politik jika Gibran benar-benar jatuh, bukan sebagai langkah Jokowi yang sudah diputuskan.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar apakah Gibran jatuh di MK.

Jawabannya sudah jelas: tidak.

Pertanyaan yang tersisa justru lebih politis: jika suatu hari posisi Gibran benar-benar terguncang, apakah Kaesang memang akan menjadi kartu berikutnya keluarga Jokowi?

Untuk saat ini, jawabannya masih berupa dugaan.

Tags:
#gibran rakabuming raka#kaesang pangarep#jokowidodo#Pemakzulan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…