Dasco Beri Sinyal Politik, Wacana Pemakzulan Gibran Terancam Buntu di DPR
Sabila JP•
Nasional
Ketua Relawan Ganjar Pranowo (RGP) 2024, Heru Subagia, tercatat sebagai caleg DPR RI dari Dapil VIII yang diusung oleh PAN.
Suarapantura.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan politik dan konstitusional yang tidak ringan. Di tengah dorongan sejumlah tokoh masyarakat sipil dan akademisi agar DPR RI menggunakan hak angket, pengamat politik Heru Subagia menilai peluang langkah tersebut sangat bergantung pada dukungan parlemen dan kekuatan argumentasi hukumnya.
Heru menyoroti sikap Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Heru, sinyal tersebut perlu dibaca sebagai gambaran bahwa upaya mendorong pemakzulan melalui DPR akan menghadapi hambatan politik yang besar.
"Dasco saja sudah memberi aba-aba penolakan. Artinya, teman-teman yang mendorong pemakzulan lewat DPR perlu membaca realitas politik secara lebih objektif," kata Heru dalam rilis media di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penilaian Heru menempatkan persoalan utama pada dua hal: apakah argumentasi konstitusional yang diajukan cukup kuat untuk membawa proses ke tahap berikutnya, dan apakah para pengusungnya mampu memperoleh dukungan politik yang diperlukan di parlemen.
Namun, sikap seorang pimpinan DPR tidak dengan sendirinya menjadi keputusan resmi seluruh lembaga. Peluang suatu proses politik tetap harus dinilai berdasarkan pernyataan resmi, dukungan fraksi, dan mekanisme yang berlaku.
Dasco Jadi Sorotan, Dukungan Parlemen Dipertanyakan
Heru menilai konfigurasi politik di DPR menjadi tantangan tersendiri bagi pihak-pihak yang mendorong pemakzulan. Besarnya kekuatan partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, menurut dia, menyulitkan upaya menggalang dukungan untuk agenda tersebut.
Ia juga mempertanyakan strategi yang akan ditempuh oleh tokoh-tokoh yang mendorong penggunaan hak angket, termasuk Ray Rangkuti dan Denny Indrayana.
Menurut Heru, sebelum melangkah lebih jauh, para pengusung perlu menjelaskan substansi persoalan yang dipersoalkan, ketentuan hukum yang diduga dilanggar, serta alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan kewenangannya.
"Pertanyaan utamanya sederhana. Apa dasar hukum yang cukup kuat sehingga DPR harus menggunakan hak angket? Apa dalil konstitusionalnya? Ini yang sampai sekarang perlu dijelaskan secara terang kepada publik," ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hak angket dan pemakzulan merupakan dua mekanisme yang berbeda. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Sementara itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur secara khusus dalam konstitusi.
Karena itu, penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Harus ada dasar, proses, dan tahapan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemakzulan Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Tekanan Politik
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden maupun wakil presiden.
Prosesnya tidak berhenti pada desakan masyarakat atau keputusan politik sepihak. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran atau persoalan persyaratan jabatan tersebut. Apabila MK menyatakan syarat konstitusional terpenuhi, proses dapat diteruskan ke MPR sesuai mekanisme yang ditetapkan UUD 1945.
Dengan demikian, pihak yang mendorong pemakzulan perlu menjelaskan secara spesifik dasar konstitusional yang digunakan. Kritik terhadap pejabat, polemik administratif, dan dugaan pelanggaran tidak otomatis memenuhi persyaratan pemberhentian dari jabatan wakil presiden.
Heru menilai aspek tersebut harus diperjelas sejak awal agar dorongan politik tidak berhenti sebagai perdebatan publik tanpa jalur hukum yang terukur.
Masyarakat Sipil Tetap Berhak Mengajukan Kritik
Meski meragukan peluang politiknya, Heru tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap Gibran. Ia menekankan bahwa aspirasi publik tetap merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi harus ditopang bukti yang relevan dan argumentasi hukum yang dapat diuji.
Di sisi lain, kecil atau besarnya peluang memperoleh dukungan politik tidak dapat menggantikan pemeriksaan atas substansi persoalan. Jika pengusung wacana pemakzulan menilai terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi, mereka perlu memaparkan bukti dan dasar hukumnya secara terbuka.
Sebaliknya, penolakan politik juga bukan pengganti penilaian hukum terhadap suatu dugaan pelanggaran. Kedua hal tersebut harus dibedakan agar perdebatan tidak semata-mata bergantung pada kalkulasi kekuatan partai.
Ujian Wacana Pemakzulan: Dalil Hukum dan Dukungan DPR
Pernyataan Heru memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran menghadapi dua tantangan yang saling berkaitan. Pertama, para pengusung harus menjelaskan dasar konstitusional yang dapat digunakan untuk memulai proses. Kedua, mereka harus menghadapi prosedur parlemen yang mensyaratkan dukungan tertentu sebelum perkara dapat diteruskan ke tahap berikutnya.
Tanpa penjelasan yang terang mengenai dugaan pelanggaran dan dasar hukumnya, wacana tersebut berisiko terjebak dalam perdebatan politik berkepanjangan. Namun, kesimpulan bahwa proses pasti buntu juga terlalu dini jika belum didasarkan pada perkembangan resmi di DPR dan sikap fraksi-fraksi terkait.
Pada akhirnya, masa depan wacana pemakzulan Gibran tidak ditentukan oleh satu pernyataan politik saja. Penentunya adalah kekuatan dalil konstitusional, bukti yang diajukan, serta terpenuhi atau tidaknya dukungan dan prosedur yang diwajibkan UUD 1945.