Suarapantura.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memunculkan pertanyaan yang lebih tajam: jika putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu benar-benar lengser, siapa yang bakal menggantikannya? Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik mengingatkan, pergantian di kursi wakil presiden bukan perkara sederhana dan berpotensi memicu gejolak politik baru.
Peringatan Freddy muncul di tengah menguatnya perdebatan mengenai posisi Gibran. Menurutnya, pemakzulan bukan sekadar mengganti seorang pejabat, melainkan dapat membuka kembali persaingan kepentingan di antara partai-partai politik yang menopang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pertanyaan yang paling mendasar hari ini adalah, siapa yang mau menggantikan Gibran? Kalau dia dimakzulkan, itu ribut besar lagi,” kata Freddy dalam acara Gestur Nusantara TV, dikutip Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran tidak hanya menjadi persoalan hukum dan konstitusi. Di baliknya, terdapat pertanyaan mengenai siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut dan bagaimana perubahan itu memengaruhi keseimbangan kekuatan politik di pemerintahan.
Kursi Wapres Bukan Sekadar Soal Pengganti
Freddy menilai, munculnya figur pengganti Gibran berpotensi memunculkan perdebatan baru. Sosok yang dipilih nantinya bukan hanya harus memenuhi persyaratan konstitusional, tetapi juga akan menjadi bagian dari konfigurasi politik nasional.
Pergantian wakil presiden dapat menyentuh kepentingan partai-partai pendukung pemerintah, pembagian pengaruh di lingkaran kekuasaan, hingga hubungan antarelite politik. Karena itu, Freddy mempertanyakan apakah ada figur alternatif yang dapat diterima berbagai pihak tanpa memicu pertentangan baru.
Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Freddy tidak menyebut nama tertentu sebagai calon pengganti Gibran. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa sosok pengganti sudah disiapkan atau bahwa kesepakatan politik mengenai pergantian tersebut telah terbentuk.
Peringatan tentang kemungkinan gejolak politik itu merupakan penilaian Freddy terhadap konsekuensi yang mungkin muncul, bukan kepastian bahwa konflik politik akan terjadi.
Dukungan Jokowi kepada Prabowo-Gibran Kembali Disorot
Dalam penjelasannya, Freddy turut mengingatkan keputusan Jokowi mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Menurutnya, dukungan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga soliditas koalisi dan melanjutkan agenda pembangunan nasional.
Dukungan Jokowi ketika itu menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika politik menjelang Pilpres 2024. Namun, seberapa besar pengaruh dukungan tersebut terhadap hasil pemilihan merupakan persoalan yang tidak bisa diukur hanya dari satu pernyataan politik.
Bagi Freddy, perubahan komposisi kekuasaan berpotensi menghidupkan kembali persaingan yang sebelumnya mewarnai kontestasi politik. Ia mengingatkan bahwa konsekuensi dari perubahan tersebut juga dapat merembet ke kalkulasi politik menuju Pilpres 2029.
“Bukan tidak mungkin skenario itu bisa terulang di 2029,” ujarnya.
Pernyataan itu mengisyaratkan kekhawatiran bahwa pertarungan politik tidak berhenti ketika pemilu selesai. Persaingan pengaruh dapat kembali menguat ketika posisi pejabat, dukungan koalisi, dan kepentingan partai mengalami perubahan.
Pemakzulan Punya Prosedur Konstitusional
Meski wacana pemakzulan terus menjadi bahan perdebatan, pemberhentian wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan politik. UUD 1945 mengatur mekanisme khusus yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi.
Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, dengan mempertimbangkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan presiden sebelumnya.
Artinya, pergantian Gibran tidak otomatis memberikan kebebasan kepada satu partai atau satu tokoh untuk menentukan penggantinya. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Peringatan Freddy tentang potensi gejolak politik pada akhirnya menyisakan dua persoalan besar: apakah wacana pemakzulan Gibran akan berkembang menjadi proses konstitusional yang nyata, dan jika kekosongan jabatan benar-benar terjadi, mampukah kekuatan politik mencapai kesepakatan tanpa memperuncing konflik?
Untuk saat ini, pernyataan PROJO lebih mencerminkan kekhawatiran atas kemungkinan dampak politik. Belum ada kepastian bahwa pemakzulan akan terjadi ataupun bahwa kandidat pengganti Gibran telah disepakati.
Sumber rujukan: