Bola Pemakzulan Gibran di Tangan DPR, Mengapa PDIP dan NasDem Belum Bergerak?
Sabila JP•
Nasional
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram Gibran)
Suarapantura.com– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka perdebatan konstitusional yang tak bisa diselesaikan hanya dengan saling melempar pernyataan politik.
MK, dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SLTA. Namun, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Putusan ini bukan vonis bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA. Namun, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan juga tidak semestinya diabaikan begitu saja.
Di sinilah pertanyaan politik dan konstitusional bermula: apakah persoalan ini akan berhenti pada putusan tersebut, atau masih ada pihak yang hendak menguji persoalannya melalui mekanisme hukum lain yang memang tersedia?
Bola kini berada di wilayah tanggung jawab lembaga negara. Tetapi, sebelum berbicara tentang pemakzulan, satu hal harus ditegaskan: putusan MK tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk memberhentikan Gibran. Setiap langkah lanjutan harus memiliki dasar hukum tersendiri dan mengikuti prosedur konstitusional.
Lantas, siapa yang berani memulai kajian serius? Dan jika persoalan ini dianggap layak diperiksa lebih lanjut, mengapa partai-partai besar belum menunjukkan langkah politik yang jelas kepada publik?
DPR, jangan cuma jadi penonton
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR sesuai tahapan konstitusional.
Artinya, pemakzulan bukan perkara sesederhana mengumpulkan dukungan politik atau mengandalkan kemarahan publik. Ada syarat, pembuktian, dan prosedur yang harus dipenuhi.
Namun, mekanisme yang rumit bukan alasan bagi DPR untuk menghindari pertanyaan publik. Jika muncul persoalan yang dinilai memiliki implikasi konstitusional, DPR dapat menjelaskan apakah tersedia dasar hukum untuk menelaahnya lebih lanjut.
DPR tidak perlu lebih dahulu menyimpulkan Gibran bersalah. Justru, setiap penilaian harus didasarkan pada pemeriksaan yang sah, bukan prasangka politik.
Yang patut dipertanyakan ialah apakah para wakil rakyat akan memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut atau membiarkannya terus berputar di ruang perdebatan publik tanpa kejelasan.
Bola memang belum tentu bisa langsung ditendang ke gawang. Namun, setidaknya publik berhak mengetahui apakah para pemain memahami aturan pertandingan atau sengaja memilih tidak mengambil keputusan.
Megawati dan PDIP, mengapa belum mengambil langkah?
Sorotan berikutnya mengarah kepada PDI Perjuangan. Partai yang pernah menjadi kendaraan politik Joko Widodo hingga menjadi presiden dua periode itu memiliki sejarah panjang dengan keluarga Jokowi, termasuk perjalanan politik Gibran sebelum maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hubungan politik tersebut kemudian memburuk. Keputusan Jokowi mendukung pasangan Prabowo-Gibran menjadi salah satu titik penting dalam keretakan hubungan dengan PDIP.
Latar belakang itu membuat sikap PDIP terhadap persoalan Gibran menarik untuk dicermati. Apakah partai pimpinan Megawati Soekarnoputri akan mendorong kajian konstitusional yang objektif? Ataukah memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum tanpa mengambil peran politik yang lebih menonjol?
Pertanyaan itu sah diajukan. Namun, tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa PDIP sengaja diam karena takut, sedang menyusun kesepakatan di belakang layar, atau memiliki kepentingan tersembunyi tertentu.
Diamnya partai juga tidak otomatis berarti menyetujui keadaan. Bisa saja partai menilai langkah hukum yang tersedia belum memenuhi syarat, atau memilih tidak mengambil posisi sebelum ada kajian yang lebih lengkap.
Tetapi, sebagai salah satu kekuatan politik besar di DPR, PDIP tetap perlu menjelaskan sikapnya jika persoalan ini menjadi perhatian publik. Konsistensi terhadap prinsip konstitusi seharusnya tidak bergantung pada apakah pihak yang dipersoalkan merupakan sekutu atau lawan politik.
Jika persoalannya menyangkut persyaratan jabatan wakil presiden, ukuran yang digunakan semestinya sama: bukti, hukum, dan prosedur.
NasDem juga tak bisa hanya dihitung dari kalkulasi politik
NasDem pun dapat menjadi bagian dari perdebatan mengenai sikap partai-partai di parlemen. Namun, keterlibatannya dalam proses konstitusional harus dinilai berdasarkan pernyataan dan tindakan yang benar-benar dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan persaingan politik atau perpindahan kader ant partai.
Dalam politik, partai tentu mempertimbangkan dampak setiap keputusan. Langkah terhadap seorang wakil presiden berpotensi memengaruhi hubungan dengan pemerintah, koalisi, dan keseimbangan kekuasaan.
Namun, kalkulasi politik tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum. Jika ada dasar konstitusional yang sah untuk menindaklanjuti suatu persoalan, dasar itulah yang harus diuji. Jika tidak ada, partai juga harus berani menjelaskan alasannya.
Karena itu, pertanyaan kepada NasDem bukan apakah partai tersebut berani menjatuhkan Gibran, melainkan apakah sikapnya terhadap persoalan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas dan konsisten.
Tanpa bukti, tidak tepat menuduh NasDem atau PDIP sedang menyandera pihak tertentu, berkompromi secara rahasia, atau sengaja menahan proses demi kepentingan masing-masing.
Yang bisa diuji publik adalah sikap resmi, langkah konkret, serta argumentasi yang mereka sampaikan.
Pemakzulan bukan alat balas dendam politik
Persoalan Gibran juga tidak bisa dilepaskan dari pertarungan pengaruh di sekitar kekuasaan. Namun, menghubungkan setiap perubahan politik dengan dugaan adanya upaya saling menyandera membutuhkan bukti yang tidak bisa digantikan oleh spekulasi.
Begitu pula dengan pergantian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, sementara Listyo beralih ke jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Perubahan jabatan itu merupakan fakta yang tercatat dalam pengumuman resmi pemerintah.
Tetapi, pergantian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengaruh Jokowi melemah, bahwa para pejabat tertentu sedang disingkirkan karena loyalitas politik, atau bahwa sebelumnya ada pihak yang menyandera proses hukum.
Demikian pula, pemakzulan tidak boleh diperlakukan sebagai senjata untuk membalas konflik politik masa lalu. Mekanisme konstitusional harus berdiri di atas hukum, bukan dendam, perebutan pengaruh, atau keinginan untuk mengganti keseimbangan kekuasaan.
Jika persoalan persyaratan jabatan Gibran memang memiliki dasar untuk ditelaah lebih lanjut, jalurnya harus dibuka melalui prosedur yang sah. Jika tidak memenuhi syarat, hal itu juga harus dijelaskan secara transparan.
Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar manuver
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan siapa yang paling diuntungkan apabila Gibran menghadapi proses pemakzulan. Pertanyaan utamanya ialah apakah lembaga negara mampu memberikan kejelasan ketika muncul persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik.
PDIP berhak menentukan sikap politiknya. NasDem juga demikian. DPR wajib bekerja sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Tidak satu pun dari mereka wajib memulai pemakzulan hanya karena tekanan opini publik.
Namun, mereka juga tidak seharusnya menghindari penjelasan apabila memang ada dasar konstitusional yang patut diuji.
Putusan MK telah memberikan batas yang jelas mengenai perkara yang diputus: permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi melalui perkara tersebut. Putusan itu tidak boleh dipelintir menjadi vonis yang tidak pernah dijatuhkan.
Pada saat yang sama, perdebatan mengenai kemungkinan langkah hukum lain harus dijawab dengan kajian yang serius, bukan dengan slogan politik.
Jadi, kapan PDIP dan NasDem akan mengambil sikap? Pertanyaan itu layak diajukan, tetapi jawabannya tidak boleh ditentukan oleh dugaan adanya ketakutan atau kesepakatan tersembunyi.
Bola konstitusi bukan milik satu partai, bukan milik kelompok yang berseberangan dengan Jokowi, dan bukan pula alat tawar-menawar elite. Jika ada dasar hukum untuk melangkah, buktikan melalui prosedur yang sah. Jika tidak ada, jelaskan kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah menjadikan konstitusi sekadar panggung politik tanpa kepastian hukum.