Saatnya Mewujudkan Kedigdayaan Sektor Pertembakauan Nasional
Andri Susanto•
Warung Pojok
Oleh: Sahminudin Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia NTB
SuaraPantura.com - Universitas Achmad Yani (Unjani) Cimahi belum lama ini menggelar dialog publik bertajuk "Reorientasi Kebijakan Industri Hasil Tembakau Kepada Kepentingan Nasional dan Merdeka dari Kepentingan Asing".
Tema webinar di atas cukup menarik dan sepertinya akan membuka asa buat masa depan bagi semua yang terkait didalamnya, seperti produsen bahan baku atau petani tembakau, pelaku IHT, dan pihak terkait lainnya.
Jika benar kehadiran tembakau dan industri hasil tembakau di negeri ini orientasinya untuk kepentingan nasional dan tanpa diintervensi oleh Asing, maka kita tidak lagi akan mendengarkan dan melihat banyak pabrik rokok tutup, demo petani tembakau, PHK tenaga kerja di pabrik rokok, dan peneliti abal-abal yang didanai asing.
Selain itu tidak ada lagi ketakutan kalangan akademisi meneliti dan menulis tentang tembakau atau hal yang ada hubungan dengan tembakau, para ekonom yang membuat hasil analisis yang menyesatkan (memaksakan kehendak agar pendapatnya dijadikan acuan kebijakan), gubernur yang bertindak melampaui kewenangannya menabrak regulasi dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang ia buat sendiri, area smoking yang tidak manusiawi, dan lain sebagainya.
Di samping itu kita akan kembali merasakan bahwa harga diri dan martabat bangsa Indonesia masih ada. Petani tembakau bisa hidup makmur, pihak industri dapat tumbuh subur, negara buat kebijakan tidak ngelantur. Alangkah indahnya kita sebagai anak bangsa yang pandai bersyukur, maka Rahmat Tuhan akan turun tiada terukur.
Untuk mewujudkan tujuan seperti tema webinar tersebut, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, meninjau ulang dan merevisi semua regulasi yang isinya bertujuan mematikan tembakau dan IHT dari bumi pertiwi, terutama regulasi tembakau dan IHT yang dibuat dengan berkiblat kepada pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Kedua, regulasi yang dibuat ke depan baik jangka pendek, menengah dan dan jangka panjang hendaknya mencakup semua sisi kehidupan dan kemanusiaan yang profesional dan berkeadilan. Melibatkan pihak-pihak yang berkaitan, bukan monopoli satu pihak yang sudah terkontaminasi oleh pesanan Asing.
Tembakau termasuk salah satu komoditas strategis. Ke-strategis-an ini nampak dari tembakau adalah: komoditas yang mampu memberikan peluang banyak orang mendapatkan pekerjaan dan penghasilan untuk kehidupan yang berkecukupan.
Berlanjut ketika tembakau diproduksi menjadi industri hasil tembakau (IHT) terutama berupa sigaret (kurang lebih 98 %). Bukankah itu banyak menyerap tenaga kerja? Mengurangi angka pengangguran? Menurunkan bilangan kemiskinan? Penerimaan negara dari komoditas ini berupa: cukai hasil tembakau, pajak rokok, dan pajak-pajak lainnya dapat menopang sebagai tulang punggungnya APBN Indonesia setiap tahun (tidak kurang dari 11 %).
Kemudian, sebagian produksi tembakau dan IHT Indonesia diekspor ke mancanegara, bukankah hal tersebut sebagai salah satu sumber penerimaan devisa negara? Jika tembakau dan IHT terhenti berproduksi di Tanah Air, berarti Indonesia akan mengimpor tembakau dan IHT, bukankah ini artinya devisa negara terkuras? Regulasi tentang pemerintah berkewajiban terhadap komoditas tembakau sudah tidak ada setelah UU Perkebunan diganti dengan UU Perkebunan yang baru.
Di UU Cukai (Amandemen) memang tembakau dan IHT diberikan hak dua persen dari total CHT yang didapat yang dinamakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tujuan utamanya untuk mendanai peningkatan mutu bahan baku, dalam hal ini tembakau menjadi bahan baku IHT. Namun sejak awal pembagian DBHCHT tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pengaturannya bukan sebatas pembagian ke masing-masing daerah penghasil tembakau, tetapi terlalu jauh. Termasuk permasalahan teknik budidaya tanaman tembakau yang jadi ranah Kementan.
Kenyataannya bukannya untuk meningkatkan mutu tembakau, namun lebih ditekankan untuk membatasi ruang gerak tembakau dan IHT. Amanat UU Cukai sudah sangat jauh diselewengkan. Bidang yang tidak ada sangkut pautnya dengan peningkatan mutu tembakau malah mendapat porsi yang banyak. Bahkan Presiden Jokowi Widodo saat beraudiensi dengan petani tembakau pada Agustus 2016 di istana negara mengatakan bahwa DBHCHT kok dipakai beli ambulance.
Tidak sampai disitu, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana Peraturan Pemerintah-nya dijudulkan dengan tembakau dikatakan gorikan sebagai zat adiktif. Ruang gerak IHT betul-betul dikekang sedemikian ketat. Sehingga terkesan seolah-olah orang Indonesia mau sehat atau sakit tergantung dari rokok.
Mungkin hanya Indonesia satu-satunya negara di dunia ini yang UU Kesehatannya, dimana PP-nya memuat bahaya merokok dengan mengkopi paste pasal-pasal FCTC. Meskipun PP-nya sudah banyak mengkopi paste menuruti kemauan FCTC, namun dirasa belum cukup. Berlanjut lagi diturunkan aturan yang lebih spesifik ketatnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berisi peta jalan yang kian membatasi ruang gerak promo, pasar, tempat merokok, dan seterusnya.
Di Indonesia sampai hari ini sudah lebih dari 300 regulasi tentang pembatasan IHT. Lucunya hampir semua regulasi tersebut didanai dari DBHCHT. Benar-benar sadis tembakau dan IHT dibunuh dengan hasil keringatnya sendiri.
Umumnya yang namanya Rencana Pembangunan Nasional, baik jangka pendek, menengah dan panjang ke luar dari satu pintu yaitu Kementerian Bappenas, namun khusus untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terkait tembakau dan IHT yang membuat dan mengeluarkan adalah Kemenkeu RI yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal tersebut ketika ditanyakan, mengapa Kemenkeu yang mengatur hal-hal teknik budidaya tembakau? Jawaban bahwa kementerian itu ibarat satu rumah. Jika benar satu rumah, mengapa karut -marutnya pupuk bersubsidi, hingar-bingar minyak goreng, dll tidak diurus oleh Kemenkeu RI?
Sebagai perwakilan petani tembakau di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), kami berharap webinar yang digelar oleh Unjani Cimahi mampu menghasilkan rekomendasi yang bisa mengembalikan tembakau dan IHT ke jalan yang benar. Demi kepentingan nasional dan bukan tunduk kepada kepentingan Asing.
Merdeka negaraku, merdeka pula komoditas pertanianku. Negeri ini pantainya terpanjang ke dua dunia, setelah Kanada, tetapi sayangnya mengapa Indonesia masih impor garam? Ketika di jajah Belanda bumi Nusantara jadi raja gula dunia, tapi kini mesin gula yang ada jadi besi tua lebih enak impor juga faktanya.
Begitu halnya dengan kopra juga jadi raja dunia, ditipu dengan isu bahwa kopra kalau dibuat jadi minyak goreng banyak mengandung jamur yang membahayakan kesehatan, lalu kita jadi kendur dan beralih ke sawit, hasilnya berupa CPO. Jadi raja CPO dunia dibully merusak lingkungan. Mungkin bangsa ini kualat sama kopra, sehingga di mana-mana daerah di Indonesia emak-emak pada ribut ngantri minyak goreng. Meskipun antrian dialihkan ke antrian BLT di desa-desa, pemberitaan antrian minyak goreng masih marak di media.
Adanya perjanjian bebas yang mengikat Indonesia dengan banyak negara di berbagai kawasan. Untuk bisa membendung apa lagi menyetop impor tembakau dan produknya itu adalah merupakan suatu keniscayaan.
Oleh karena itu ada dua jalan untuk melawannya. Pertama, bagaimana tembakau dan IHT-nya Indonesia bisa kompetitif di pasar global. Kompetitif baru bisa tercipta manakala negara ini hadir, berbuat, beri subsidi bila perlu juga asuransi kepada petani tembakau, dan mereka (petani tembakau) tidak butuh sekadar ucap yang tiada manfaat.
Kedua, karena tembakau dan produknya yang diimpor itu belum mampu diproduksi di Indonesia, maka saatnya negara ini mencoba. Bukankah rekayasa dalam teknologi pertanian berkembang begitu pesat ? Negara lain bisa, mengapa kita hanya berdiam diri menonton mereka?
Akademisi yang meneliti tentang tembakau dan produknya jangan diperlakukan diskriminatif, dianaktirikan dalam rahian gelar, bukankah apa yang dilakukannya itu merupakan jidad buat kehidupan anak bangsa dan kemajuan negaranya? Indonesia Raya milik kita bersama dan Pancasila mengajarkan keadilan dalam kemakmuran yang merata.
Jadilah penguasa yang pandai menyeimbangkan kedua telinga untuk mendengar, bukannya hanya mau didengar!!!
Ada beberapa hal yang kami harapkan dari Webinar tersebut. Pertama, regulasi tentang pertembakauan dan industri hasil tembakau yang ada di Indonesia saat ini hampir semuanya menjurus bagaimana caranya agar tembakau dan IHT Indonesia mati. Untuk itu perlu adanya langkah bersama menuntut adanya perubahan regulasi. Yaitu regulasi yang realistis, humanis, dan berkeadilan.
Kedua, Indonesia adalah negara berdaulat, dan intervensi Asing merupakan musuh kita bersama untuk melawannya!!!